KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting Sah Dimenangkan Bambang Rudi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Uncategorized

Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting Sah Dimenangkan Bambang Rudi

Kamis, 7 Mei 2026 05:08
Bagikan
3 Min Read
Putusan Kasasi Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Sengketa tanah di Jalan Bukit Kaminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, yang sempat viral di media sosial akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan MA Nomor 479 K/PDT/2026 tanggal 11 Maret 2026 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 49/PDT/2025/PT.PLK serta putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 169/Pdt.G/2024/PN.PLK tertanggal 15 Mei 2024.

Dalam perkara tersebut, Bambang Rudi Ang bertindak mewakili anaknya, Edmund Ezra Ang, yang masih di bawah umur, sebagai penggugat melawan Reni Rosmauly selaku Tergugat I dan almarhum Jonidy H. Uge sebagai Tergugat II.

Kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata, mengatakan putusan MA menegaskan kemenangan kliennya di seluruh tingkatan peradilan.

“Dengan putusan Mahkamah Agung ini, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap dan putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku,” kata Pua Hardinata dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial terkait pembongkaran pagar pembatas tanah pada 4 Juni 2024. Saat itu, pembongkaran disebut dipicu penutupan akses menuju rumah ibadah.

Menurut pihak penggugat, akses menuju rumah ibadah sebelumnya telah tersedia melalui Jalan Jenjang. Namun, di lokasi tersebut kemudian dibangun warung oleh pihak tergugat.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga menyatakan sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1485 Persil 446 seluas 1.205 meter persegi atas nama Astried Inggrid Rumagit Supit yang kemudian dihibahkan kepada Edmund Ezra Ang.

Selain itu, pengadilan menghukum Tergugat I untuk mengosongkan lahan yang diklaim sepanjang sekitar 37–38 meter dengan lebar kurang lebih 4 meter di bagian utara tanah penggugat.

Majelis hakim juga memerintahkan Tergugat I memasang kembali pagar seng pembatas tanah seperti semula serta menyatakan transaksi jual beli tanah berdasarkan kuitansi tertanggal 3 Juli 2020 antara suami Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum.

Pua Hardinata menjelaskan, dalam perkara tersebut Bambang Rudi Ang sah bertindak sebagai wali dari Edmund Ezra Ang yang masih belum dewasa.

“Kedudukan Bambang Rudy Ang adalah wali, bukan pengampu. Dalam hukum, makna wali dan pengampu itu berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar perwalian tersebut merujuk pada Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur bahwa wali dapat mewakili kepentingan anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan hukum.

Penulis : Ardi
EDitor : Ika

TOPIK BPNKalteng, BPNRI, mahkamahagung, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, PuaHardinata, SengketaTanah
Editor Katakata Kamis, 7 Mei 2026 05:08
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15
Kuasa Hukum Shalom Agung Dwi Putra Laporkan Dugaan Manipulasi Asal-Usul Anak ke Polda Kalteng
Selasa, 9 Juni 2026 12:28

Berita Terbaru

PAMA Group Komitmen Lestarikan Lingkungan Hidup
Headline Nasional Rabu, 24 Juni 2026 21:35
Dispora Kalteng Cetak Wirausaha Muda Lewat Pelatihan Barbershop 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 24 Juni 2026 20:43
Bapas Sampit dan Pemkab Kotim Matangkan Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Rabu, 24 Juni 2026 17:57
Ciptakan Lapas yang Humanis dan Kondusif, Kalapas Palangka Raya Berikan Arahan Langsung kepada Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 24 Juni 2026 17:26
Bapas Sampit Angkat Isu Bullying dan Haus Validasi Medsos dalam Podcast Bajakah Ngopi
Kalimantan Tengah Sampit Rabu, 24 Juni 2026 17:13

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Banding JPU Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Perkara Edi Supianto Telah Berakhir

Kamis, 11 Juni 2026 20:05
Kalimantan TengahPeristiwa

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas

Rabu, 20 Mei 2026 19:42
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Beda Hasil Pengukuran, Sengketa Lahan 17,5 Hektare di Desa Mintin Jadi Sorotan Penggugat

Senin, 18 Mei 2026 19:17
Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Sengketa Lahan Belasan Hektare di Desa Mintin Bergulir di PN Pulpis

Sabtu, 16 Mei 2026 13:17
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?