KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting Sah Dimenangkan Bambang Rudi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Uncategorized

Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting Sah Dimenangkan Bambang Rudi

Kamis, 7 Mei 2026 05:08
Bagikan
3 Min Read
Putusan Kasasi Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Sengketa tanah di Jalan Bukit Kaminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, yang sempat viral di media sosial akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan MA Nomor 479 K/PDT/2026 tanggal 11 Maret 2026 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 49/PDT/2025/PT.PLK serta putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 169/Pdt.G/2024/PN.PLK tertanggal 15 Mei 2024.

Dalam perkara tersebut, Bambang Rudi Ang bertindak mewakili anaknya, Edmund Ezra Ang, yang masih di bawah umur, sebagai penggugat melawan Reni Rosmauly selaku Tergugat I dan almarhum Jonidy H. Uge sebagai Tergugat II.

Kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata, mengatakan putusan MA menegaskan kemenangan kliennya di seluruh tingkatan peradilan.

“Dengan putusan Mahkamah Agung ini, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap dan putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku,” kata Pua Hardinata dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial terkait pembongkaran pagar pembatas tanah pada 4 Juni 2024. Saat itu, pembongkaran disebut dipicu penutupan akses menuju rumah ibadah.

Menurut pihak penggugat, akses menuju rumah ibadah sebelumnya telah tersedia melalui Jalan Jenjang. Namun, di lokasi tersebut kemudian dibangun warung oleh pihak tergugat.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga menyatakan sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1485 Persil 446 seluas 1.205 meter persegi atas nama Astried Inggrid Rumagit Supit yang kemudian dihibahkan kepada Edmund Ezra Ang.

Selain itu, pengadilan menghukum Tergugat I untuk mengosongkan lahan yang diklaim sepanjang sekitar 37–38 meter dengan lebar kurang lebih 4 meter di bagian utara tanah penggugat.

Majelis hakim juga memerintahkan Tergugat I memasang kembali pagar seng pembatas tanah seperti semula serta menyatakan transaksi jual beli tanah berdasarkan kuitansi tertanggal 3 Juli 2020 antara suami Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum.

Pua Hardinata menjelaskan, dalam perkara tersebut Bambang Rudi Ang sah bertindak sebagai wali dari Edmund Ezra Ang yang masih belum dewasa.

“Kedudukan Bambang Rudy Ang adalah wali, bukan pengampu. Dalam hukum, makna wali dan pengampu itu berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar perwalian tersebut merujuk pada Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur bahwa wali dapat mewakili kepentingan anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan hukum.

Penulis : Ardi
EDitor : Ika

TOPIK BPNKalteng, BPNRI, mahkamahagung, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, PuaHardinata, SengketaTanah
Editor Katakata Kamis, 7 Mei 2026 05:08
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53

Berita Terbaru

1.500 Siswa Madrasah Ikuti Maulid Nabi dan Training OMA, Pemprov Kalteng Tampung Aspirasi Pendidikan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Pendidikan Senin, 24 Agustus 2026 12:05
Karhutla dan Kekeringan Mengancam, BTT Kotim Ditambah Rp2 Miliar
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:38
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Sekolah di Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:34
Kemarau Panjang, Sumber Air Pemadaman Karhutla di Kotim Mulai Mengering
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:30
Karhutla Baamang Diselidiki, Polisi Amankan Dua Orang
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:27

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 18:57
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Rabu, 22 Juli 2026 20:52
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli

Rabu, 8 Juli 2026 16:23
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?