PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Diwan Bin Muaddin alias Giwan.
Organisasi tersebut menilai kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit itu harus ditangani secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi karena menyangkut peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Sekretaris Jenderal GDAN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mengatakan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya mengancam masa depan generasi bangsa, khususnya masyarakat Dayak.
“Peredaran gelap narkotika harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa. Penegakan hukumnya tidak boleh dijalankan dengan kompromi, tetapi harus progresif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Ari dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, narkoba bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius yang dapat merusak tatanan sosial, meningkatkan angka kriminalitas, serta menghilangkan masa depan generasi muda.
GDAN juga menegaskan fokus utamanya adalah memutus jaringan bandar narkoba. Ari menyebut pengguna narkotika pada dasarnya merupakan korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi, sedangkan bandar harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Ari menyoroti perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Spt atas nama terdakwa Diwan Bin Muaddin alias Giwan. Berdasarkan dokumen perkara yang dipelajari GDAN, terdakwa diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemodal utama dalam jaringan peredaran narkotika.
GDAN mengungkapkan, dalam dakwaan disebutkan terdakwa diduga memesan sekitar 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi serta disebut memberikan uang muka sebesar Rp1,3 miliar kepada pemasok. Selain itu, terdakwa juga diduga mengatur distribusi barang melalui sejumlah orang yang disebut sebagai bagian dari jaringannya.
“Fakta dalam dakwaan menunjukkan adanya dugaan peran sebagai pengendali jaringan. Hal inilah yang menurut kami harus dibuktikan secara utuh di persidangan,” ujar Ari.
Selain itu, GDAN meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan rekam jejak hukum terdakwa, termasuk apabila yang bersangkutan pernah terlibat kasus serupa.
“Jika memang terbukti sebagai residivis narkotika, maka hal tersebut patut menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada fakta yang dikaburkan sehingga memengaruhi proses penuntutan,” katanya.
GDAN juga menyoroti penundaan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang terjadi pada 8 Juli dan kembali pada 15 Juli 2026. Menurut Ari, alasan bahwa surat tuntutan masih diajukan ke tingkat pusat memunculkan perhatian publik sehingga proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Di sisi lain, Ari menilai jaksa memiliki tanggung jawab untuk membuktikan hubungan antara dugaan peran terdakwa sebagai pengendali dengan distribusi narkotika yang disita dari pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, profesional, dan tidak ada pihak yang bermain-main dengan perkara narkotika,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, GDAN mengajak seluruh aparat penegak hukum menjaga integritas dalam menangani perkara narkotika serta memastikan proses peradilan berlangsung sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap seluruh aparat tetap menjaga marwah institusi, bertindak lurus, profesional, dan memberikan kepastian hukum demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tutup Ari.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


