SAMPIT, KATAKATA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendalami dugaan keterlibatan masyarakat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Baamang.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan status hukum terhadap keduanya.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Polisi masih mencocokkan keterangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan di lapangan.
“Ada yang diamankan,” ujar Resky, Jumat (21/8/2026).
Ia belum menjelaskan secara rinci identitas maupun peran dua orang yang diamankan tersebut. Menurutnya, kepolisian masih membutuhkan proses penyelidikan sebelum menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana.
“Kita masih kita lakukan proses, kalau memang sudah ada terpenuhi alat bukti segera kita sampaikan,” katanya.
Selain perkara di Baamang, polisi juga masih mendalami sejumlah lokasi karhutla yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi. Lokasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mencari fakta terkait penyebab kebakaran.
Sejauh ini, Polres Kotim telah menetapkan seorang petani berinisial EP (37) sebagai tersangka dalam perkara karhutla di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Resky menegaskan, kepolisian tetap mengutamakan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses pidana tetap akan dilakukan.
“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami selalu melakukan upaya preemtif dan preventif. Tapi apabila memang harus ditetapkan sebagai tersangka, kami berharap ini menjadi efek jera bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan kasus karhutla tidak dilakukan berdasarkan dugaan semata. Penyidik harus memastikan adanya bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Karena itu, setiap kasus akan ditangani menggunakan metode penyelidikan berbasis bukti dan scientific investigation untuk memastikan fakta di lapangan.
“Setiap pelaku pembakaran, tentunya dengan alat bukti dan teknik scientific investigation untuk melihat keabsahan fakta di lapangan, apabila memang terbukti pasti kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Editor : Juniardi


