KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:10
Bagikan
4 Min Read
Penasihat Hukum (PH) Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah Halim, SH., MH (kiri) dan tim penasihat hukum Herbowo Seswanto, Henricho Fransicust, SH didampingi Abdul Siddik, SH
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Dua dari enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya di Provinsi Kalimantan Tengah akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kedua terdakwa tersebut adalah Herbowo Seswanto, Direktur PT. Investasi Mandiri, serta Hendi Andi Wahyudi, S.E., Direktur PT. Kirana Bhumi Mineral dan Direktur CV. Universal Sarana Abadi. Permohonan itu disampaikan pada usai penundaan sidang perdana perkara dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya yang diduga terjadi pada periode 2020–2025.

Penasihat Hukum (PH) Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah Halim, SH., MH, mengatakan permohonan pengalihan penahanan akan diajukan karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga sehingga diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas usaha.

“Kami akan mengajukan pengalihan penahanan karena klien kami merupakan tulang punggung keluarga. Dengan adanya pengalihan penahanan, diharapkan beliau dapat kembali menjalankan usahanya sambil tetap mengikuti seluruh proses persidangan,” ujar Suriansyah kepada awak media usai persidangan.

Hal senada disampaikan tim penasihat hukum Herbowo Seswanto, Henricho Fransicust, SH didampingi Abdul Siddik, SH. Menurutnya, selain mengajukan pengalihan penahanan, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum lain yang akan disampaikan pada tahapan persidangan berikutnya.

“Untuk sementara kami mengajukan pengalihan penahanan terlebih dahulu. Ke depan memang ada hal lain yang akan kami mohonkan kepada majelis hakim, namun nanti akan kami sampaikan pada waktunya sesuai perkembangan persidangan,” kata Henricho.

Terkait penundaan sidang, baik Suriansyah maupun Henricho berharap proses persidangan dapat berlangsung sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Kami menginginkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan benar-benar diterapkan sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum,” tegas keduanya.

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa yang menjalani proses hukum, di antaranya Vent Christway, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dan sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Indra Himawijaya, S.T., M.Si., ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Erna Tri Susilowati, karyawan PT. Investasi Mandiri, CV. Dayak Lestari, dan PT. Kirana Bhumi Mineral, Fransisco Cosida, Direktur PT. Kirana Bhumi Mineral, serta dua terdakwa lainnya yakni Herbowo Seswanto dan Hendi Andi Wahyudi.

Herbowo Seswanto menjalani persidangan dengan register perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, sementara Hendi Andi Wahyudi dengan register perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk. Keduanya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan pasal lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Perkara tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya oleh PT. Investasi Mandiri, PT. Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas lainnya di Kalimantan Tengah yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK 3T, DugaanKorupsizirconRp1, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mahkamahagung, pengadilantipikorpalangkaraya, ptpalangkaraya
Editor Katakata Rabu, 8 Juli 2026 20:10
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53

Berita Terbaru

Karhutla dan Kekeringan Mengancam, BTT Kotim Ditambah Rp2 Miliar
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:38
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Sekolah di Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:34
Kemarau Panjang, Sumber Air Pemadaman Karhutla di Kotim Mulai Mengering
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:30
Karhutla Baamang Diselidiki, Polisi Amankan Dua Orang
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:27
Karhutla Kembali Mengancam Permukiman Sampit, Rumah Kayu Kosong Terbakar
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:23

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

LBH PTBN Minta Dakwaan terhadap Prof. Yetrie Ludang Dinyatakan Batal Demi Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 19:39
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 18:57
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?