PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Dua dari enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya di Provinsi Kalimantan Tengah akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kedua terdakwa tersebut adalah Herbowo Seswanto, Direktur PT. Investasi Mandiri, serta Hendi Andi Wahyudi, S.E., Direktur PT. Kirana Bhumi Mineral dan Direktur CV. Universal Sarana Abadi. Permohonan itu disampaikan pada usai penundaan sidang perdana perkara dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya yang diduga terjadi pada periode 2020–2025.
Penasihat Hukum (PH) Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah Halim, SH., MH, mengatakan permohonan pengalihan penahanan akan diajukan karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga sehingga diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas usaha.
“Kami akan mengajukan pengalihan penahanan karena klien kami merupakan tulang punggung keluarga. Dengan adanya pengalihan penahanan, diharapkan beliau dapat kembali menjalankan usahanya sambil tetap mengikuti seluruh proses persidangan,” ujar Suriansyah kepada awak media usai persidangan.
Hal senada disampaikan tim penasihat hukum Herbowo Seswanto, Henricho Fransicust, SH didampingi Abdul Siddik, SH. Menurutnya, selain mengajukan pengalihan penahanan, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum lain yang akan disampaikan pada tahapan persidangan berikutnya.
“Untuk sementara kami mengajukan pengalihan penahanan terlebih dahulu. Ke depan memang ada hal lain yang akan kami mohonkan kepada majelis hakim, namun nanti akan kami sampaikan pada waktunya sesuai perkembangan persidangan,” kata Henricho.
Terkait penundaan sidang, baik Suriansyah maupun Henricho berharap proses persidangan dapat berlangsung sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Kami menginginkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan benar-benar diterapkan sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum,” tegas keduanya.
Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa yang menjalani proses hukum, di antaranya Vent Christway, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dan sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Indra Himawijaya, S.T., M.Si., ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Erna Tri Susilowati, karyawan PT. Investasi Mandiri, CV. Dayak Lestari, dan PT. Kirana Bhumi Mineral, Fransisco Cosida, Direktur PT. Kirana Bhumi Mineral, serta dua terdakwa lainnya yakni Herbowo Seswanto dan Hendi Andi Wahyudi.
Herbowo Seswanto menjalani persidangan dengan register perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, sementara Hendi Andi Wahyudi dengan register perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk. Keduanya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan pasal lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Perkara tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya oleh PT. Investasi Mandiri, PT. Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas lainnya di Kalimantan Tengah yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


