KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli

Rabu, 8 Juli 2026 16:23
Bagikan
3 Min Read
Para Terdakwa Dugaan Korupsi Zircon saat hendak menjalani persidangan, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (8/7/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan mineral zircon, rutile, dan turunannya yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun belum memasuki agenda pembacaan dakwaan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan menunda persidangan hingga 23 Juli 2026 karena masih berlangsungnya proses praperadilan.

Persidangan yang digelar Rabu (8/7/2026) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Jimmy Didi Setiawan, didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidsus I Wayan Suryawan bersama tim Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Enam terdakwa hadir dalam persidangan, yakni VC selaku mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, HAW selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal, ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, serta IH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mengusulkan agar enam berkas perkara diperiksa secara bersamaan. Usulan itu didukung JPU dengan pertimbangan efisiensi karena sebagian besar saksi yang akan dihadirkan merupakan saksi yang sama. Seluruh tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menegaskan pemeriksaan pokok perkara belum bisa dilakukan sebelum proses praperadilan selesai.

“Majelis hakim secara resmi menunda pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026,” ujar Ricky saat memimpin persidangan.

Ia menambahkan, apabila terdapat perkembangan baru dari proses praperadilan sebelum jadwal sidang berikutnya, majelis hakim akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Penasihat hukum terdakwa VC, Jefriko Seran, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim menunda persidangan. Menurutnya, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Sesuai KUHAP yang baru, ketika perkara sedang dalam proses praperadilan maka pemeriksaan pokok perkara harus ditunda terlebih dahulu hingga proses tersebut selesai,” kata Jefriko.

Ia menjelaskan seluruh kelengkapan administrasi tim kuasa hukum telah diperiksa dan kini hanya menunggu hasil proses praperadilan.

“Kelengkapan administrasi kami sudah selesai diperiksa. Kami berharap setelah ada kepastian dari praperadilan, majelis hakim dapat segera menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Jefriko berharap perkara tersebut dapat segera disidangkan agar kliennya memperoleh kepastian hukum, terlebih kondisi kesehatan VC disebut sedang mengalami penurunan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa FC, Windu Sukmono, juga menyatakan menerima keputusan penundaan sidang.

“Pada intinya kami dari tim kuasa hukum sepakat dengan adanya penundaan sidang ini,” ucap Windu.

Ia mengungkapkan, pada persidangan berikutnya pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Alasannya, salah satu anak FC merupakan anak berkebutuhan khusus yang masih memerlukan pendampingan langsung dari ayahnya selama menjalani proses perawatan dan pengobatan.

“Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim pada sidang berikutnya,” pungkasnya.

Penulis: Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK DugaanKorupsiZircon, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mahkamahagung, Pengadilan Tipikor Palangkaraya
Editor Katakata Rabu, 8 Juli 2026 16:23
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53

Berita Terbaru

1.500 Siswa Madrasah Ikuti Maulid Nabi dan Training OMA, Pemprov Kalteng Tampung Aspirasi Pendidikan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Pendidikan Senin, 24 Agustus 2026 12:05
Karhutla dan Kekeringan Mengancam, BTT Kotim Ditambah Rp2 Miliar
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:38
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Sekolah di Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:34
Kemarau Panjang, Sumber Air Pemadaman Karhutla di Kotim Mulai Mengering
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:30
Karhutla Baamang Diselidiki, Polisi Amankan Dua Orang
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:27

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

LBH PTBN Minta Dakwaan terhadap Prof. Yetrie Ludang Dinyatakan Batal Demi Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 19:39
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?