KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 18:57
Bagikan
3 Min Read
Dua mediator non-hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Kelas IA, Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H., C.Med. dan Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., menerima Piagam Apresiasi atas keberhasilan mereka mendamaikan sejumlah perkara perdata selama periode Januari–Juli 2026.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Dua mediator non-hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Kelas IA, Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H., C.Med. dan Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., menerima Piagam Apresiasi atas keberhasilan mereka mendamaikan sejumlah perkara perdata selama periode Januari–Juli 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Mediator Non-Hakim yang digelar di PN Palangka Raya. Keberhasilan keduanya dinilai tidak lepas dari penerapan filosofi Huma Betang, yang mengedepankan nilai kebersamaan, musyawarah, dan penyelesaian konflik secara damai.

Dr. Ari Yunus Hendrawan menjelaskan, keberhasilan proses mediasi sangat bergantung pada kesediaan para pihak untuk mengutamakan asas kekeluargaan dibanding melanjutkan sengketa ke proses persidangan.

“Mediasi berhasil karena para pihak menyadari bahwa meneruskan perkara akan menguras waktu, tenaga, pikiran, dan biaya. Berdamai menjadi jalan untuk mewujudkan peradilan yang murah, efisien, memberikan kepastian hukum, sekaligus selaras dengan semangat musyawarah mufakat dalam filosofi Huma Betang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran PN Palangka Raya yang terus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua PN Palangka Raya, Bapak Ricky Fardinand, dan rekan-rekan mediator lainnya yang terus menghidupkan nilai-nilai Huma Betang di lingkungan peradilan. Sudah sepantasnya kita sebagai warga negara turut bersumbangsih menciptakan kedamaian di kota ini, karena ada sukacita luar biasa ketika melihat pihak yang berperkara dapat kembali rukun,” katanya.

Menurut Dr. Ari, tantangan mediasi saat ini semakin kompleks, terutama dalam perkara perceraian. Meski demikian, ia menegaskan nilai-nilai Huma Betang tetap menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai mediator.

Data yang ia sampaikan menunjukkan jumlah putusan perceraian di PN Palangka Raya mencapai 106 perkara pada 2023, 92 perkara pada 2024, meningkat menjadi 111 perkara pada 2025, dan telah mencapai 74 putusan hingga pertengahan 2026.

Ia menilai tingginya angka perceraian, khususnya di kalangan pasangan muda, menjadi perhatian serius karena mulai memudarnya nilai kebersamaan dalam membangun keluarga.

“Saya ingin menyelamatkan generasi ini, salah satunya dengan berupaya agar pasangan muda tidak bercerai dan bisa mempertahankan keutuhan keluarga mereka layaknya bangunan yang kuat dalam melakukan kehendak Tuhan,” tegasnya.

Khusus untuk perkara perceraian pasangan beragama Kristen, Dr. Ari mengaku menerapkan pendekatan dengan mengembalikan persoalan terlebih dahulu kepada pihak gereja. Menurutnya, gereja memiliki peran penting sebagai tempat pembinaan sekaligus rumah perdamaian bagi jemaat yang sedang mengalami konflik rumah tangga.

Selain bertugas sebagai mediator, Dr. Ari juga menjabat sebagai Sekretaris PGLII Wilayah Kalimantan Tengah. Dalam kapasitas tersebut, ia mengajak gereja-gereja untuk lebih aktif mendampingi jemaat yang menghadapi persoalan keluarga.

Ia berharap para pemimpin rohani dapat memberikan perhatian dan pembinaan yang lebih intensif, sehingga keutuhan keluarga tetap terjaga dan nilai-nilai Huma Betang sebagai filosofi hidup berdampingan dalam kedamaian dapat terus diwariskan kepada generasi muda.

Penulis: Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK AriYunusHendrawan, Mediator, NonHakim, PN Palangkaraya, ptpalangkaraya, RickyFardinand
Editor Katakata Kamis, 30 Juli 2026 18:57
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58

Berita Terbaru

Ketua DPRD Palangka Raya Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Ancaman Kabut Asap
Uncategorized Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar: Jangan Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba di Balik Jeruji
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Kamis, 30 Juli 2026 14:45
GDAN Berduka, Ririen Binti Kenang Dedikasi Pendiri Gerakan Adhie Noor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 30 Juli 2026 14:02
Sinergi Pemkot dan DPRD, Inspektorat Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Kampung Wisata
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Kamis, 30 Juli 2026 13:08
Partisipasi Masyarakat Meningkat, Bapas Sampit Optimalkan Survei Kepuasan untuk Tingkatkan Layanan Publik
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 30 Juli 2026 12:00

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 11:50
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang

Kamis, 18 Juni 2026 01:17
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Hasil Tes DNA dan Kode Booking Penerbangan, Babak Baru Laporan Hukum Terhadap AT yang Menyeret Nama Calon Rektor UPR

Sabtu, 13 Juni 2026 16:16
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?