PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Tensi kontestasi Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 kian memanas. Tudingan menyebarkan berita bohong dan fitnah keji dari Parlin B. Hutabarat, selaku kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, yang menjadi salah satu kandidat Rektor UPR periode 2026-2030, ditanggapi dengan senyum oleh kuasa hukum pelapor yang bersiap membawa kasus ini ke aparat kejaksaan.
Ari Yunus menegaskan, bahwa narasi yang dilontarkan pihaknya bukan sekadar opini atau serangan personal, melainkan berpijak pada dokumen hukum yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menolak tegas upaya pengaburan fakta. Ini bukan fitnah dan penyebaran berita bohong, melainkan murni pengawalan terhadap marwah akademik dan keuangan negara,” ujar Ari Yunus dalam rilisnya kepada Wartawan, Sabtu (25/7)
Dalam bantahan terbukanya, Ari Yunus membeberkan sejumlah bukti: data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham per Juli 2026 mencatat, Prof. Bhayu Rhama masih aktif sebagai Direktur sekaligus pemegang saham mayoritas, PT Barama Intercity Treducasindo. Sementara berdasarkan Keputusan Rektor UPR Nomor: 586/UN24/KU/2021, ia juga sah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk menyanggah klaim Parlin B. Hutabarat, bahwa PT Barama Intercity Treducasindo tidak bermitra dengan UPR, Ari membeberkan bukti: “Berdasarkan dokumen Sales Report By Customer salah satu unit di UPR periode akhir 2021 dan manifes e-ticket penerbangan, secara eksplisit tercantum klausul Purchased From: PT Barama Intercity Treducasindo”
“Sangat ironis ketika memegang kendali atas komitmen anggaran negara sebagai PPK, namun perusahaan miliknya sendiri justru menikmati aliran dana dari kampus tersebut. Ini adalah benturan kepentingan yang nyata,” tegas Ari.
Sementara mengenai klaim Parlin B. Hutabarat, selaku kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama yang menyatakan kliennya belum pernah diperiksa, Ari Yunus menjelaskan: Bahwa hal tersebut merupakan proses prosedural yang sedang berjalan, seraya menunjukkan bukti email dari Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang menyatakan pengaduan telah diterima dan sudah dieskalasi ke unit terkait.
Ari kembali menegaskan, untuk membuktikan bahwa pemberitaan selama ini bukan fitnah dan menyebarkan berita bohong, maka dalam beberapa hari ke depan mereka segera melayangkan laporan resmi ke aparat kejaksaan guna mengusut tuntas potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan konflik kepentingan.
“Sebagai langkah lanjutan yang lebih agresif, kami segera melayangkan laporan resmi ke aparat kejaksaan guna mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara akibat dugaan konflik kepentingan ini” tutur Ari
Menutup rilisnya, Ari membeberkan, tujuan pelaporan adalah pertobatan dan pemulihan keadaan di Bumi tambun bungai, karena ada tatanan yang harus dipulihkan demi generasi Dayak ke depan.
“Terkait masalah ini, saya tidak ingin mempermalukan, namun jika terus didesak, saya siap secara pribadi membuka semuanya, saya tidak takut. Mati pun kita siap demi kebenaran” tutup Ari

Sementara itu, demi berimbangnya pemberitaan, wartawan katakata.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Prof. Bhayu Rhama melalui kuasa hukumnya, Parlin Hutabarat, SH., MH, sejak Sabtu (25/7) Sore.
Redaksi juga telah memberikan perpanjangan waktu konfirmasi hingga Minggu (26/7) pukul 16.00 WIB. Namun, saat berita ini ditayangkan, pihak kuasa hukum belum memberikan respons resmi.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi katakata.co.id berkomitmen untuk segera memuat tanggapan, klarifikasi, atau Hak Jawab dari pihak Prof. Bhayu Rhama secara proporsional begitu konfirmasi susulan diterima.
Penulis/Editor: Tim Redaksi


