KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan

Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Bagikan
4 Min Read
Ari Yunus, kuasa hukum pelapor, memberikan keterangan terkait dugaan konflik kepentingan dalam Pemilihan Rektor UPR 2026–2030.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id  – Tensi kontestasi Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 kian memanas. Tudingan menyebarkan berita bohong dan fitnah keji dari Parlin B. Hutabarat, selaku kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, yang menjadi salah satu kandidat Rektor UPR periode 2026-2030, ditanggapi dengan senyum oleh kuasa hukum pelapor yang bersiap membawa kasus ini ke aparat kejaksaan.

Ari Yunus menegaskan, bahwa narasi yang dilontarkan pihaknya bukan sekadar opini atau serangan personal, melainkan berpijak pada dokumen hukum yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menolak tegas upaya pengaburan fakta. Ini bukan fitnah dan penyebaran berita bohong, melainkan murni pengawalan terhadap marwah akademik dan keuangan negara,” ujar Ari Yunus dalam rilisnya kepada Wartawan, Sabtu (25/7)

Dalam bantahan terbukanya, Ari Yunus membeberkan sejumlah bukti: data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham per Juli 2026 mencatat, Prof. Bhayu Rhama masih aktif sebagai Direktur sekaligus pemegang saham mayoritas, PT Barama Intercity Treducasindo. Sementara berdasarkan Keputusan Rektor UPR Nomor: 586/UN24/KU/2021, ia juga sah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk menyanggah klaim Parlin B. Hutabarat, bahwa PT Barama Intercity Treducasindo tidak bermitra dengan UPR, Ari membeberkan bukti: “Berdasarkan dokumen Sales Report By Customer salah satu unit di UPR periode akhir 2021 dan manifes e-ticket penerbangan, secara eksplisit tercantum klausul Purchased From: PT Barama Intercity Treducasindo”

“Sangat ironis ketika memegang kendali atas komitmen anggaran negara sebagai PPK, namun perusahaan miliknya sendiri justru menikmati aliran dana dari kampus tersebut. Ini adalah benturan kepentingan yang nyata,” tegas Ari.

Sementara mengenai klaim Parlin B. Hutabarat, selaku kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama yang menyatakan kliennya belum pernah diperiksa, Ari Yunus menjelaskan: Bahwa hal tersebut merupakan proses prosedural yang sedang berjalan, seraya menunjukkan bukti email dari Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang menyatakan pengaduan telah diterima dan sudah dieskalasi ke unit terkait.

Ari kembali menegaskan, untuk membuktikan bahwa pemberitaan selama ini bukan fitnah dan menyebarkan berita bohong, maka dalam beberapa hari ke depan mereka segera melayangkan laporan resmi ke aparat kejaksaan guna mengusut tuntas potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan konflik kepentingan.

“Sebagai langkah lanjutan yang lebih agresif, kami segera melayangkan laporan resmi ke aparat kejaksaan guna mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara akibat dugaan konflik kepentingan ini” tutur Ari

Menutup rilisnya, Ari membeberkan, tujuan pelaporan adalah pertobatan dan pemulihan keadaan di Bumi tambun bungai, karena ada tatanan yang harus dipulihkan demi generasi Dayak ke depan.

“Terkait masalah ini, saya tidak ingin mempermalukan, namun jika terus didesak, saya siap secara pribadi membuka semuanya, saya tidak takut. Mati pun kita siap demi kebenaran” tutup Ari

Parlin B. Hutabarat, kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama.

Sementara itu, demi berimbangnya pemberitaan, wartawan katakata.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Prof. Bhayu Rhama melalui kuasa hukumnya, Parlin Hutabarat, SH., MH, sejak Sabtu (25/7) Sore.

Redaksi juga telah memberikan perpanjangan waktu konfirmasi hingga Minggu (26/7) pukul 16.00 WIB. Namun, saat berita ini ditayangkan, pihak kuasa hukum belum memberikan respons resmi.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi katakata.co.id berkomitmen untuk segera memuat tanggapan, klarifikasi, atau Hak Jawab dari pihak Prof. Bhayu Rhama secara proporsional begitu konfirmasi susulan diterima.

Penulis/Editor: Tim Redaksi

Editor Katakata Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50

Berita Terbaru

Kabut Asap Makin Pekat, DPRD Seruyan Minta Sekolah Tak Paksa Siswa Masuk
DPRD Seruyan Seruyan Senin, 21 September 2026 19:29
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 21 September 2026 19:05
Laporan Warga Ditindaklanjuti, Satpol PP Evakuasi ODGJ ke RSUD dr Murjani
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 21 September 2026 15:40
Persiapan MTQ ke-57 Kotim Nyaris Rampung, Capai 95 Persen
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 21 September 2026 15:36
Karhutla di Kotim Capai 981 Kejadian, Luas Terbakar 1.848 Hektare
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 21 September 2026 15:32

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi

Senin, 21 September 2026 19:05
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Jaksa Gadungan, Pria di Palangka Raya Diamankan Tim Intelijen Kejati Kalteng

Senin, 21 September 2026 13:21
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla di Tiga Kabupaten

Senin, 21 September 2026 10:16
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaSeruyan

Ditetapkan sebagai Tersangka, Afner Juliwarno Bantah Pemerasan dan Jelaskan Aliran Dana Rp20 Juta

Minggu, 20 September 2026 17:46
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?