KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sengketa 18 SHM di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Masuki Tahap Konstatering Sebelum Pengosongan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Sengketa 18 SHM di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Masuki Tahap Konstatering Sebelum Pengosongan

Senin, 29 Desember 2025 22:52
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sengketa lahan yang melibatkan 18 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, memasuki tahapan konstatering atau pencocokan serta pengukuran objek sengketa sebelum dilakukan pengosongan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3525/Pdt/2023 tertanggal 29 November 2023 menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 58/PDT/2022/PT tanggal 21 Juli 2022 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 214/Pdt.G/2021/PN.Plk tanggal 17 Mei 2022.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa status kepemilikan tanah secara sah berada pada ahli waris almarhumah Hj. Aluh Umi.

Kuasa hukum ahli waris, Pua Hardinata, menjelaskan bahwa sebagian tergugat telah melaksanakan eksekusi secara sukarela pada 27 November 2025.

“Beberapa pihak yang telah memiliki SHM, seperti SHM Nomor 01181 atas nama Sudarto, SHM Nomor 01227 atas nama Surini, SHM Nomor 01355 atas nama Maryuni, serta beberapa SHM atas nama Sutikno, telah melaksanakan eksekusi sukarela dengan menandatangani surat kesepakatan penyelesaian atas putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah pihak yang belum melaksanakan eksekusi secara sukarela. Terhadap objek tersebut, pengadilan akan melanjutkan proses konstatering. “Rapat konstatering dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025, untuk menentukan titik dan batas objek sengketa sebelum dilakukan pengosongan sebagian lahan,” kata Pua Hardinata.

Objek konstatering meliputi sejumlah SHM yang dinyatakan tidak sah, di antaranya SHM Nomor 01351, 11428, 01354, 01352, dan 01353 atas nama Idham Salim; SHM Nomor 01348, 01349, dan 01350 atas nama Rusdiana; SHM Nomor 01427 atas nama Panio alias Paniyo; SHM Nomor 0122 atas nama Budi; serta SHM Nomor 01426 atas nama Kamarulah.

Menurut kuasa hukum, perkara ini bermula dari dugaan rekayasa dokumen yang dilakukan Idham Salim.

“Modusnya, Idham Salim memfotokopi SHM milik Hj. Aluh Umi semasa hidup dengan alasan mencari pembeli. Setelah Hj. Aluh Umi meninggal dunia pada 2012, yang bersangkutan secara diam-diam merekayasa dokumen tanah berupa SPT yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ungkapnya.

Terungkapnya dugaan perbuatan tersebut bermula ketika Siti Chadijah selaku ahli waris bersama anaknya, Maulana, mengetahui adanya pengurusan SHM secara diam-diam melalui Ketua RT setempat. Setelah ditunjukkan SHM asli Nomor 304 Tahun 1995 atas nama Hj. Aluh Umi, pihak RT akhirnya menyerahkan sembilan SHM kepada ahli waris pada 24 Agustus 2020.

Selanjutnya, ahli waris melalui kuasa hukum menitipkan sertifikat asli tersebut ke Polda Kalimantan Tengah Subdit II Hardabangtah. Namun, atas saran penyidik, dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya guna memudahkan koordinasi dan pemeriksaan lanjutan apabila perkara berlanjut ke ranah pidana.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK BPNKalteng, BPNPalangkaRaya, mahkamahagung, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, SengketaLahan, SHM
Editor Katakata Senin, 29 Desember 2025 22:52
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15
Kuasa Hukum Shalom Agung Dwi Putra Laporkan Dugaan Manipulasi Asal-Usul Anak ke Polda Kalteng
Selasa, 9 Juni 2026 12:28

Berita Terbaru

PAMA Group Komitmen Lestarikan Lingkungan Hidup
Headline Nasional Rabu, 24 Juni 2026 21:35
Dispora Kalteng Cetak Wirausaha Muda Lewat Pelatihan Barbershop 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 24 Juni 2026 20:43
Bapas Sampit dan Pemkab Kotim Matangkan Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Rabu, 24 Juni 2026 17:57
Ciptakan Lapas yang Humanis dan Kondusif, Kalapas Palangka Raya Berikan Arahan Langsung kepada Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 24 Juni 2026 17:26
Bapas Sampit Angkat Isu Bullying dan Haus Validasi Medsos dalam Podcast Bajakah Ngopi
Kalimantan Tengah Sampit Rabu, 24 Juni 2026 17:13

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Banding JPU Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Perkara Edi Supianto Telah Berakhir

Kamis, 11 Juni 2026 20:05
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sengketa Lahan, Kantor Hukum Ajungs And Partners Pasang Banner di Pahandut Seberang

Rabu, 10 Juni 2026 13:19
Kalimantan TengahPeristiwa

Sengketa Lahan di Desa Pilang Munduk Bergulir ke Pengadilan

Kamis, 28 Mei 2026 14:26
Kalimantan TengahPeristiwa

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas

Rabu, 20 Mei 2026 19:42
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?