KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sengketa 18 SHM di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Masuki Tahap Konstatering Sebelum Pengosongan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Sengketa 18 SHM di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Masuki Tahap Konstatering Sebelum Pengosongan

Senin, 29 Desember 2025
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sengketa lahan yang melibatkan 18 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, memasuki tahapan konstatering atau pencocokan serta pengukuran objek sengketa sebelum dilakukan pengosongan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3525/Pdt/2023 tertanggal 29 November 2023 menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 58/PDT/2022/PT tanggal 21 Juli 2022 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 214/Pdt.G/2021/PN.Plk tanggal 17 Mei 2022.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa status kepemilikan tanah secara sah berada pada ahli waris almarhumah Hj. Aluh Umi.

Kuasa hukum ahli waris, Pua Hardinata, menjelaskan bahwa sebagian tergugat telah melaksanakan eksekusi secara sukarela pada 27 November 2025.

“Beberapa pihak yang telah memiliki SHM, seperti SHM Nomor 01181 atas nama Sudarto, SHM Nomor 01227 atas nama Surini, SHM Nomor 01355 atas nama Maryuni, serta beberapa SHM atas nama Sutikno, telah melaksanakan eksekusi sukarela dengan menandatangani surat kesepakatan penyelesaian atas putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah pihak yang belum melaksanakan eksekusi secara sukarela. Terhadap objek tersebut, pengadilan akan melanjutkan proses konstatering. “Rapat konstatering dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025, untuk menentukan titik dan batas objek sengketa sebelum dilakukan pengosongan sebagian lahan,” kata Pua Hardinata.

Objek konstatering meliputi sejumlah SHM yang dinyatakan tidak sah, di antaranya SHM Nomor 01351, 11428, 01354, 01352, dan 01353 atas nama Idham Salim; SHM Nomor 01348, 01349, dan 01350 atas nama Rusdiana; SHM Nomor 01427 atas nama Panio alias Paniyo; SHM Nomor 0122 atas nama Budi; serta SHM Nomor 01426 atas nama Kamarulah.

Menurut kuasa hukum, perkara ini bermula dari dugaan rekayasa dokumen yang dilakukan Idham Salim.

“Modusnya, Idham Salim memfotokopi SHM milik Hj. Aluh Umi semasa hidup dengan alasan mencari pembeli. Setelah Hj. Aluh Umi meninggal dunia pada 2012, yang bersangkutan secara diam-diam merekayasa dokumen tanah berupa SPT yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ungkapnya.

Terungkapnya dugaan perbuatan tersebut bermula ketika Siti Chadijah selaku ahli waris bersama anaknya, Maulana, mengetahui adanya pengurusan SHM secara diam-diam melalui Ketua RT setempat. Setelah ditunjukkan SHM asli Nomor 304 Tahun 1995 atas nama Hj. Aluh Umi, pihak RT akhirnya menyerahkan sembilan SHM kepada ahli waris pada 24 Agustus 2020.

Selanjutnya, ahli waris melalui kuasa hukum menitipkan sertifikat asli tersebut ke Polda Kalimantan Tengah Subdit II Hardabangtah. Namun, atas saran penyidik, dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya guna memudahkan koordinasi dan pemeriksaan lanjutan apabila perkara berlanjut ke ranah pidana.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK BPNKalteng, BPNPalangkaRaya, mahkamahagung, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, SengketaLahan, SHM
Editor Katakata Senin, 29 Desember 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Oknum Polisi Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, GDAN Lapor ke Bidpropam Polda Kalteng
Senin, 15 Desember 2025
Perangi Narkoba! Gubernur Kalteng dan Wali Kota Palangka Raya Dukung Pendirian Pos Terpadu di Kampung Ponton
Kamis, 18 Desember 2025
GDAN Menduga Ada Yang Aneh Terhadap Putusan Bandar Narkoba di PN Palangka Raya Hanya Dijerat Pemakai
Jumat, 2 Januari 2026
Ratusan Pebalap Melaju di Sirkuit Taman Kota Sampit, Penutup Sejarah Sirkuit Non Permanen
Senin, 15 Desember 2025
Kejari Kotim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Setda Rp40 Miliar
Minggu, 14 Desember 2025

Berita Terbaru

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Bapas Sampit Jajaki Kerja Sama dengan BRI
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 13 Januari 2026
Bapas Sampit Ikuti Apel Bersama Menko Hukum,HAM dan Imipas
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 13 Januari 2026
500 Personel Yonif TP Akan Tinggal Sementara di Gedung Expo Sampit
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Selasa, 13 Januari 2026
Pemkab Kotim Poryeksikan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 Capai Rp 1,8 T
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Selasa, 13 Januari 2026
BNN, GDAN,DPRD Hingga Pemkab Kotim Sepakat Berencana Dirikan Posko Terpadu Cegah Peredaran Narkoba di Eks Golden
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Selasa, 13 Januari 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Rugikan Negara Rp 1,1 M, Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Koni Barsel Dengarkan Keterangan Saksi

Rabu, 7 Januari 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dugaan Korupsi Zircon Rp1,3 T, Kejati Geledah Kantor DPMPTSP Kalteng

Selasa, 6 Januari 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Sidang Pleno KY Digelar Hari Ini, Dr. Ari Yunus Tagih Keadilan atas Dugaan Kriminalisasi di Kalteng

Selasa, 6 Januari 2026
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Tanggapi Putusan Yuel, PN Palangka Raya Sebut Berdasarkan Dakwaan JPU dan Fakta Sidang

Jumat, 2 Januari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?