KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sengketa 18 SHM di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Masuki Tahap Konstatering Sebelum Pengosongan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Sengketa 18 SHM di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Masuki Tahap Konstatering Sebelum Pengosongan

Senin, 29 Desember 2025 22:52 76 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sengketa lahan yang melibatkan 18 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, memasuki tahapan konstatering atau pencocokan serta pengukuran objek sengketa sebelum dilakukan pengosongan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3525/Pdt/2023 tertanggal 29 November 2023 menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 58/PDT/2022/PT tanggal 21 Juli 2022 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 214/Pdt.G/2021/PN.Plk tanggal 17 Mei 2022.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa status kepemilikan tanah secara sah berada pada ahli waris almarhumah Hj. Aluh Umi.

Kuasa hukum ahli waris, Pua Hardinata, menjelaskan bahwa sebagian tergugat telah melaksanakan eksekusi secara sukarela pada 27 November 2025.

“Beberapa pihak yang telah memiliki SHM, seperti SHM Nomor 01181 atas nama Sudarto, SHM Nomor 01227 atas nama Surini, SHM Nomor 01355 atas nama Maryuni, serta beberapa SHM atas nama Sutikno, telah melaksanakan eksekusi sukarela dengan menandatangani surat kesepakatan penyelesaian atas putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah pihak yang belum melaksanakan eksekusi secara sukarela. Terhadap objek tersebut, pengadilan akan melanjutkan proses konstatering. “Rapat konstatering dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025, untuk menentukan titik dan batas objek sengketa sebelum dilakukan pengosongan sebagian lahan,” kata Pua Hardinata.

Objek konstatering meliputi sejumlah SHM yang dinyatakan tidak sah, di antaranya SHM Nomor 01351, 11428, 01354, 01352, dan 01353 atas nama Idham Salim; SHM Nomor 01348, 01349, dan 01350 atas nama Rusdiana; SHM Nomor 01427 atas nama Panio alias Paniyo; SHM Nomor 0122 atas nama Budi; serta SHM Nomor 01426 atas nama Kamarulah.

Menurut kuasa hukum, perkara ini bermula dari dugaan rekayasa dokumen yang dilakukan Idham Salim.

“Modusnya, Idham Salim memfotokopi SHM milik Hj. Aluh Umi semasa hidup dengan alasan mencari pembeli. Setelah Hj. Aluh Umi meninggal dunia pada 2012, yang bersangkutan secara diam-diam merekayasa dokumen tanah berupa SPT yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ungkapnya.

Terungkapnya dugaan perbuatan tersebut bermula ketika Siti Chadijah selaku ahli waris bersama anaknya, Maulana, mengetahui adanya pengurusan SHM secara diam-diam melalui Ketua RT setempat. Setelah ditunjukkan SHM asli Nomor 304 Tahun 1995 atas nama Hj. Aluh Umi, pihak RT akhirnya menyerahkan sembilan SHM kepada ahli waris pada 24 Agustus 2020.

Selanjutnya, ahli waris melalui kuasa hukum menitipkan sertifikat asli tersebut ke Polda Kalimantan Tengah Subdit II Hardabangtah. Namun, atas saran penyidik, dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya guna memudahkan koordinasi dan pemeriksaan lanjutan apabila perkara berlanjut ke ranah pidana.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK BPNKalteng, BPNPalangkaRaya, mahkamahagung, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, SengketaLahan, SHM
Editor Katakata Senin, 29 Desember 2025 22:52
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Kejati Kalteng Tetapkan PT Investasi Mandiri sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 22:34
Kejati Kalteng Tetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 22:24
Bupati Gunung Mas Ajak Warga Perkuat Kerukunan Lewat Nobar Final Piala Dunia
Gumas Hiburan Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 22:09
Bupati Gunung Mas Ajak ASN Bijak Bermedia Sosial dan Aktif Bangun Komunikasi dengan Masyarakat
Headline Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 21:58
Sekda Gunung Mas Dorong Sinergi Lintas Sektor, Pengelolaan Posyandu Harus Lebih Efektif
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 21:47

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli

Rabu, 8 Juli 2026 16:23
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 11:50
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Banding JPU Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Perkara Edi Supianto Telah Berakhir

Kamis, 11 Juni 2026 20:05
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?