KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial AY (29) yang diduga sebagai pengedar tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah milik Jumiati yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut, Gang Cipta Sejati, RT 027, Kecamatan Selat,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Selasa (9/6/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kapuas pada Kamis (4/6/2026). Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan langkah penyelidikan setelah menerbitkan Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan.
Tim Satresnarkoba Kapuas, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AY di lokasi yang dimaksud.
Setelah penangkapan, petugas menghadirkan Ketua RW setempat, Susputra, untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,46 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu buah dompet merek Levis Original 1850 warna cokelat, satu unit telepon genggam Realme 5 Pro warna biru, serta uang tunai sebesar Rp400.000. Barang-barang tersebut diakui oleh terduga sebagai miliknya.
Selanjutnya, AY beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kapuas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


