PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Menyikapi pemberitaan yang berkembang di ruang publik terkait laporan yang diajukan SADP melalui kuasa hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan, ke Polda Kalimantan Tengah terhadap mantan istrinya AT dalam persoalan keluarga yang saat ini sedang diproses secara hukum.
Tim kuasa hukum yang mewakili klien berinisial AT mengonfirmasi telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Jumat (12/6/2026).
Laporan tersebut diajukan menyusul berkembangnya sejumlah pemberitaan dan dinamika yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Menurut kuasa hukum, langkah hukum tersebut ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan yang dinilai merugikan klien mereka.
Kuasa hukum A, Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H., CIL, mengatakan laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang disertai tekanan tertentu kepada kliennya.
“Pada tanggal 12 Juni 2026, klien kami telah mengajukan laporan atau pengaduan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Laporan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman,” ujar Wikarya dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, salah satu substansi laporan tersebut menyangkut dugaan permintaan uang damai senilai Rp10 miliar yang menurut kliennya dikaitkan dengan ancaman akan ditempuh langkah-langkah hukum tertentu.
“Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan adanya permintaan uang damai sebesar Rp10.000.000.000 yang menurut klien kami dihubungkan dengan ancaman akan ditempuh langkah-langkah hukum tertentu serta tindakan lain yang menimbulkan tekanan psikologis, sosial, dan reputasional,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut seluruh dokumen, komunikasi, serta alat bukti yang menjadi dasar laporan telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Eko Andik Pribadi, S.H., menegaskan pihaknya memilih untuk tidak membuka materi pembuktian ke ruang publik karena proses hukum saat ini telah berjalan.
“Karena perkara ini telah berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum, kami memilih untuk tidak membuka materi pembuktian maupun berpolemik melalui media massa. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta yang relevan akan diuji secara objektif oleh pihak yang berwenang,” tegas Eko.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dalam memberikan pernyataan maupun membangun opini yang berpotensi berdampak terhadap anak yang terkait dalam perkara tersebut.
“Kami mengharapkan seluruh pihak dapat menahan diri untuk tidak membangun narasi yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial terhadap anak yang seharusnya tetap memperoleh perlindungan, privasi, dan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembangnya,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Ardi


