SAMPIT, katakata.co.id – Seorang perempuan muda berinisial SM (27) di Sampit, Kaupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Perempuan tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotim, di sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada 2 Juni 2026.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di rumah,” katanya, Rabu (3/6/2026).
Disaksikan ketua RT setempat, Unit Reskrim Polsek Ketapang yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Anis, melakukan penggeledahan di rumah tersebut setelah menunjukan surat perintah.
Hasilnya, polisi menemukan satu kotak rokok mencurigakan, yang setelah diperiksa ternyata berisikan sembilan paket sabu siap edar. Barang memabukan tersebut memiliki berat sekitar 4,37 gram.
“Petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui jika sekuruh barang bukti tersebut berada di bawah penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


