KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Dua pria berinisial RM (34) dan A (23) yang berprofesi sebagai guru dan mahasiswa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh aparat kepolisian setempat, lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Benar, keduanya ditangkap petugas pada Minggu (24/5) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan eks bangunan Terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Minggu (31/5/2026).
Peristiwa tersebut terungkap saat personel Polsek Selat awalnya menerima laporan masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi KH 1647 BM yang terparkir di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di tempat kejadian, personel Polsek Selat berkoordinasi dengan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas guna melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan disaksikan oleh seorang anggota Satpol PP bernama Iwan Fitriadi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,30 gram. Barang tersebut diakui oleh RM sebagai miliknya.
Selain paket yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta kunci kontak, satu unit telepon genggam Infinix GT 20 Pro warna biru, satu unit telepon genggam Tecno Pova 7 warna hitam, satu alat isap sabu, dan satu pipet kaca.
Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku memperoleh narkotika tersebut setelah berkomunikasi dengan seorang pria berinisial A (23). Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian turut mengamankan A untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Budi menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


