KUALA KURUN,katakata.co.id – Sengketa lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas terjadi di wilayah Sei Hambua, Desa Tehang, Kabupaten Gunung Mas. Seorang warga bernama Hardoyo Narang menggugat tiga pihak ke pengadilan karena mengaku lahannya seluas 2 hektare masuk dalam klaim tanah seluas 20 hektare yang disebut tidak memiliki alas hak yang jelas.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Januari 2026 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2026/PN.Kkn. Dalam perkara itu, Hardoyo Narang menggugat Simson L. Laut sebagai Tergugat I, Bahak Tenes sebagai Tergugat II, dan Pasar Kencu sebagai Tergugat III.
Menurut Hardoyo, tanah miliknya telah digarap dan digunakan untuk aktivitas penyedotan tambang emas. Ia menilai klaim atas lahan 20 hektare yang dilakukan Pasar Kencu tidak masuk akal.
“Begitu luasnya lahan yang diklaim di dalam perut bumi yang mengandung sumber daya alam emas, itu menurut saya tidak masuk akal,” ujar Hardoyo Narang.
Dalam gugatan disebutkan, Pasar Kencu diduga menjual lahan seluas 20 hektare kepada Bahak Tenes senilai Rp5 juta pada 17 November 2025. Dua hari kemudian, tepatnya 19 November 2025, Bahak Tenes kembali menjual lahan tersebut kepada Simson L. Laut dengan nilai Rp85 juta.
Hardoyo menilai para tergugat masih memiliki hubungan keluarga maupun hubungan perkawinan sehingga ia menggugat seluruh pihak yang dianggap terlibat dalam penguasaan lahan tersebut.
Selain menempuh jalur perdata, perkara ini juga telah dilaporkan ke Polda dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan pengrusakan lahan dan aktivitas tambang emas tanpa izin.
“Kalau jalan buntu, saya akan laporkan kasus ini ke Mabes Polri,” tegas Hardoyo.
Kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata, mengatakan proses persidangan masih memasuki tahap pembuktian saksi serta penambahan bukti surat dari para pihak.
“Proses pemeriksaan perkara perdata masih tahap pembuktian saksi dan tambahan bukti surat bagi para pihak,” ujar Pua Hardinata.
Ia menjelaskan, objek sengketa memiliki batas-batas yang dinilai jelas. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Assy yang terdapat pohon karet, sekitar 300 batang pohon durian, serta pohon cempedak. Sebelah timur berbatasan dengan Sei Hambua, sebelah utara berbatasan dengan Damun Utan atau Bapa Jena, sementara di lokasi tersebut disebut masih terdapat pohon pantung dan bekas pondok lama yang kini telah hilang.
Keterangan itu juga diperkuat oleh anak Hardoyo, Marce.
“Dulu di atas tanah itu ada pondok dan sekarang sudah hilang,” kata Marce.
Sementara itu, batas sebelah barat disebut merupakan tanah kosong yang kini diklaim oleh Saryanto, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Simson L. Laut.
Pua Hardinata menambahkan, tanah milik Hardoyo diperoleh dari Sahadan Ini atau Bapa Longgong. Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh Bambang, anak dari Bapa Longgong, yang dihadirkan sebagai saksi.
Menurut pihak penggugat, Pasar Kencu juga mengakui bahwa tanah tersebut sebelumnya memang milik Bapa Longgong. Namun meski lahan disebut telah dialihkan, klaim atas tanah itu disebut masih dipertahankan oleh pihak tergugat yang masih memiliki hubungan keluarga satu sama lain, termasuk hubungan ipar dan saudara kandung.
Kuasa hukum penggugat juga menyoroti nilai transaksi jual beli lahan seluas 20 hektare yang menurutnya tidak wajar karena mengalami lonjakan besar hanya dalam selang waktu dua hari.
Hingga sidang pada 20 Mei 2026, pihak penggugat telah menghadirkan tiga orang saksi dan proses pemeriksaan masih memasuki giliran pembuktian dari pihak penggugat. Selanjutnya, agenda sidang akan memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat, yakni Simson dan pihak lainnya.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut juga telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) guna melihat langsung objek sengketa dan memastikan kondisi lahan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


