KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas

Rabu, 20 Mei 2026
Bagikan
4 Min Read
Bagikan

KUALA KURUN,katakata.co.id – Sengketa lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas terjadi di wilayah Sei Hambua, Desa Tehang, Kabupaten Gunung Mas. Seorang warga bernama Hardoyo Narang menggugat tiga pihak ke pengadilan karena mengaku lahannya seluas 2 hektare masuk dalam klaim tanah seluas 20 hektare yang disebut tidak memiliki alas hak yang jelas.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Januari 2026 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2026/PN.Kkn. Dalam perkara itu, Hardoyo Narang menggugat Simson L. Laut sebagai Tergugat I, Bahak Tenes sebagai Tergugat II, dan Pasar Kencu sebagai Tergugat III.

Menurut Hardoyo, tanah miliknya telah digarap dan digunakan untuk aktivitas penyedotan tambang emas. Ia menilai klaim atas lahan 20 hektare yang dilakukan Pasar Kencu tidak masuk akal.

“Begitu luasnya lahan yang diklaim di dalam perut bumi yang mengandung sumber daya alam emas, itu menurut saya tidak masuk akal,” ujar Hardoyo Narang.

Dalam gugatan disebutkan, Pasar Kencu diduga menjual lahan seluas 20 hektare kepada Bahak Tenes senilai Rp5 juta pada 17 November 2025. Dua hari kemudian, tepatnya 19 November 2025, Bahak Tenes kembali menjual lahan tersebut kepada Simson L. Laut dengan nilai Rp85 juta.

Hardoyo menilai para tergugat masih memiliki hubungan keluarga maupun hubungan perkawinan sehingga ia menggugat seluruh pihak yang dianggap terlibat dalam penguasaan lahan tersebut.

Selain menempuh jalur perdata, perkara ini juga telah dilaporkan ke Polda dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan pengrusakan lahan dan aktivitas tambang emas tanpa izin.

“Kalau jalan buntu, saya akan laporkan kasus ini ke Mabes Polri,” tegas Hardoyo.

Kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata, mengatakan proses persidangan masih memasuki tahap pembuktian saksi serta penambahan bukti surat dari para pihak.

“Proses pemeriksaan perkara perdata masih tahap pembuktian saksi dan tambahan bukti surat bagi para pihak,” ujar Pua Hardinata.

Ia menjelaskan, objek sengketa memiliki batas-batas yang dinilai jelas. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Assy yang terdapat pohon karet, sekitar 300 batang pohon durian, serta pohon cempedak. Sebelah timur berbatasan dengan Sei Hambua, sebelah utara berbatasan dengan Damun Utan atau Bapa Jena, sementara di lokasi tersebut disebut masih terdapat pohon pantung dan bekas pondok lama yang kini telah hilang.
Keterangan itu juga diperkuat oleh anak Hardoyo, Marce.

“Dulu di atas tanah itu ada pondok dan sekarang sudah hilang,” kata Marce.

Sementara itu, batas sebelah barat disebut merupakan tanah kosong yang kini diklaim oleh Saryanto, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Simson L. Laut.

Pua Hardinata menambahkan, tanah milik Hardoyo diperoleh dari Sahadan Ini atau Bapa Longgong. Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh Bambang, anak dari Bapa Longgong, yang dihadirkan sebagai saksi.

Menurut pihak penggugat, Pasar Kencu juga mengakui bahwa tanah tersebut sebelumnya memang milik Bapa Longgong. Namun meski lahan disebut telah dialihkan, klaim atas tanah itu disebut masih dipertahankan oleh pihak tergugat yang masih memiliki hubungan keluarga satu sama lain, termasuk hubungan ipar dan saudara kandung.

Kuasa hukum penggugat juga menyoroti nilai transaksi jual beli lahan seluas 20 hektare yang menurutnya tidak wajar karena mengalami lonjakan besar hanya dalam selang waktu dua hari.

Hingga sidang pada 20 Mei 2026, pihak penggugat telah menghadirkan tiga orang saksi dan proses pemeriksaan masih memasuki giliran pembuktian dari pihak penggugat. Selanjutnya, agenda sidang akan memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat, yakni Simson dan pihak lainnya.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut juga telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) guna melihat langsung objek sengketa dan memastikan kondisi lahan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.

Penulis : Ardi
EDitor : Ika

TOPIK BPNGumas, BPNKalteng, gunungmas, PNkualakurun, PuaHardinata, TEhang
Editor Katakata Rabu, 20 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026
OPINI : Dayak Menolak Narkoba: Terima Kasih Bapak Kapolda Kalteng Atas Langkah Tegasnya
Selasa, 2 Juni 2026

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng : Stranas PK Merupakan Instrumen Penting Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 10 Juni 2026
Penguatan SIMRS Mandiri, Bupati Kapuas Terima Langsung Kunjungan Lapangan Tim Stranas PK
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Rabu, 10 Juni 2026
“Empat Tahun Tanpa Kepastian, Fordayak Segel Kantor MTF Terkait Kasus Fidusia CV Cahaya Borneo”
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 10 Juni 2026
Rencana Elektrifikasi Desa Barunang, Pemkab Kapuas Fasilitasi Pertemuan
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Rabu, 10 Juni 2026
Polisi Gagalkan Peredaran 54 Gram Sabu ke Kalteng, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Rabu, 10 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Beda Hasil Pengukuran, Sengketa Lahan 17,5 Hektare di Desa Mintin Jadi Sorotan Penggugat

Senin, 18 Mei 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Sengketa Lahan Belasan Hektare di Desa Mintin Bergulir di PN Pulpis

Sabtu, 16 Mei 2026
Uncategorized

Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting Sah Dimenangkan Bambang Rudi

Kamis, 7 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Puluhan SHM Dipersoalkan dalam Sengketa Tanah di Km 45 Palangka Raya, Kuasa Hukum: Pengosongan Tunggu Tahap Konstatering

Senin, 30 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?