PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas secara resmi menerima sertifikat surat pencatatan ciptaan atau Hak Paten/Kekayaan Intelektual atas Aplikasi Sistem Pelayanan Online Berbasis WhatsApp (SIMPEL WA) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dengan diterimanya hak paten atau cipta ini diharapkan dapat, meningkatkan kepercayaan publik,” kata Kepala Disdukcapil Kapuas, Yanmarto, di Kuala Kapuas, Sabtu (13/6/2026).
Selain itu, adanya kepastian hukum bahwa sistem pelayanan yang di gunakan aman, resmi, dan diakui negara. Memacu motivasi internal, menjadi bahan bakar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas untuk terus melahirkan inovasi baru.
Kemudian, dalam rangka standardisasi layanan, yakni menjadikan SIMPEL WA sebagai model pelayanan publik digital yang solid dan berkelanjutan.
“Selain itu, hak kekayaan intelektual ini juga menandai babak baru pelayanan publik yang semakin inklusif, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna mewujudkan Kapuas Bersinar,” katanya.
Dijelaskannya, SIMPEL-WA itu sendiri merupakan aplikasi elemen penting dalam portal layanan online Disdukcapil Kapuas, sebagaimana dapat dilihat dalam website layanan terintegrasi Disdukcapil setempat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Kapuas dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang cepat, mudah, transparan, dan berwujud digital.
Inovasi SIMPEL-WA bertujuan untuk memangkas jarak dan waktu. Aplikasi SIMPEL WA merupakan terobosan yang dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat Kapuas, dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta-akta pencatatan sipil hanya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Dengan memanfaatkan platform Whatsapp yang sudah sangat akrab di masyarakat, warga tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor dinas, melainkan cukup berinteraksi dengan sistem layanan online ini dari rumah atau dari wilayah pelosok sekalipun.
“Mengapa sertifikasi ini penting?, karena pengakuan ini tidak hanya sekadar legalitas formal, tetapi juga bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual negara. Hal ini menegaskan bahwa SIMPEL WA adalah karya orisinal hasil inovasi putra-putri daerah Kabupaten Kapuas yang siap diadopsi atau dikembangkan lebih jauh tanpa risiko plagiarism,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalteng, Dr. Laila Rahmawati, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Disdukcapil Kabupaten Kapuas.
Langkah mendaftarkan hak cipta ini dinilai sebagai contoh yang sangat baik bagi instansi pemerintah daerah lainnya untuk melek terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas inovasi berbasis teknologi, juga dalam rangka penguatan perlindungan kekayaan intelektual atas inovasi pelayanan publik daerah,” demikian Rahmawati.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


