PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain yang diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dinilai menjadi terobosan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Selain mendorong efisiensi penanganan perkara, skema tersebut juga dianggap sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Dayak yang menjunjung tinggi musyawarah, kejujuran, dan pemulihan hubungan sosial.
Penasihat Hukum Johannes Soebijantoro Tanojo, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menilai konsep plea bargain memiliki titik temu dengan filosofi hidup masyarakat Kalimantan Tengah, seperti Belom Bahadat dan Huma Betang yang menekankan penyelesaian persoalan secara beradab dan menjaga keharmonisan bersama.
“SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menghadirkan pendekatan hukum yang lebih progresif. Sikap jujur, kooperatif, dan kesediaan bertanggung jawab dari terdakwa menjadi faktor penting yang dapat mendorong penyelesaian perkara secara lebih cepat tanpa mengabaikan rasa keadilan,” ujar Dr. Ari Yunus Hendrawan.
Menurutnya, mekanisme tersebut membuka ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya secara sukarela dengan tetap mendapatkan perlindungan hak-hak hukum melalui pendampingan advokat dan pengawasan hakim.
Dalam ketentuan yang berlaku, pengakuan bersalah dapat dilakukan pada beberapa tahapan proses hukum, baik saat penuntutan maupun persidangan, dengan syarat dan klasifikasi tindak pidana tertentu. Salah satu konsekuensinya adalah perkara dapat dialihkan ke mekanisme pemeriksaan singkat yang lebih efisien dibanding proses persidangan biasa.
Dr. Ari menilai instrumen tersebut relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara yang saat ini menjerat kliennya, Johannes Soebijantoro Tanojo alias Bapak Noni (62), yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Perkara tersebut bermula dari perselisihan antar tetangga yang berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap seorang warga bernama Alim Ferry Sanjaya. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Johannes dengan pasal penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Dr. Ari, apabila mekanisme plea bargain diterapkan sesuai koridor hukum yang berlaku, maka penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga dapat memperhatikan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
“Perkara yang berakar dari konflik sosial antarwarga pada dasarnya membutuhkan solusi yang tidak hanya menyelesaikan aspek hukum, tetapi juga memulihkan hubungan kemasyarakatan. Di sinilah semangat Huma Betang dan Belom Bahadat memiliki relevansi yang kuat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut dapat mengurangi beban proses peradilan sekaligus membuka peluang terciptanya rekonsiliasi yang lebih baik antara pihak-pihak yang bersengketa.
Meski demikian, Dr. Ari mengingatkan bahwa penerapan plea bargain tetap harus dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Hakim, kata dia, memiliki peran sentral untuk memastikan pengakuan yang disampaikan terdakwa benar-benar diberikan secara bebas dan sadar.
Selain itu, terdapat konsekuensi hukum yang harus dipahami para pihak. Salah satunya, putusan yang dijatuhkan melalui mekanisme pemeriksaan singkat memiliki pembatasan terhadap upaya hukum lanjutan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Tujuan akhirnya bukan semata-mata mempercepat proses hukum, tetapi bagaimana hukum dapat menghadirkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan secara seimbang. Nilai-nilai itu sejalan dengan filosofi Belom Penyang Hinje Simpei yang mengedepankan kehidupan yang rukun, damai, dan harmonis,” tutur Dr. Ari.
Ia berharap implementasi kebijakan baru tersebut dapat menjadi sarana untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus tetap menghormati nilai-nilai budaya yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri
Editor Ardi


