KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo

Jumat, 5 Juni 2026
Bagikan
4 Min Read
Momen usai sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (5/6/2026), terdakwa tampak berbincang dan berjabat tangan dengan penasihat hukumnya di ruang sidang.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id  – Penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain yang diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dinilai menjadi terobosan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Selain mendorong efisiensi penanganan perkara, skema tersebut juga dianggap sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Dayak yang menjunjung tinggi musyawarah, kejujuran, dan pemulihan hubungan sosial.

Penasihat Hukum Johannes Soebijantoro Tanojo, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menilai konsep plea bargain memiliki titik temu dengan filosofi hidup masyarakat Kalimantan Tengah, seperti Belom Bahadat dan Huma Betang yang menekankan penyelesaian persoalan secara beradab dan menjaga keharmonisan bersama.

“SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menghadirkan pendekatan hukum yang lebih progresif. Sikap jujur, kooperatif, dan kesediaan bertanggung jawab dari terdakwa menjadi faktor penting yang dapat mendorong penyelesaian perkara secara lebih cepat tanpa mengabaikan rasa keadilan,” ujar Dr. Ari Yunus Hendrawan.

Menurutnya, mekanisme tersebut membuka ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya secara sukarela dengan tetap mendapatkan perlindungan hak-hak hukum melalui pendampingan advokat dan pengawasan hakim.

Dalam ketentuan yang berlaku, pengakuan bersalah dapat dilakukan pada beberapa tahapan proses hukum, baik saat penuntutan maupun persidangan, dengan syarat dan klasifikasi tindak pidana tertentu. Salah satu konsekuensinya adalah perkara dapat dialihkan ke mekanisme pemeriksaan singkat yang lebih efisien dibanding proses persidangan biasa.

Dr. Ari menilai instrumen tersebut relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara yang saat ini menjerat kliennya, Johannes Soebijantoro Tanojo alias Bapak Noni (62), yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Perkara tersebut bermula dari perselisihan antar tetangga yang berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap seorang warga bernama Alim Ferry Sanjaya. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Johannes dengan pasal penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Dr. Ari, apabila mekanisme plea bargain diterapkan sesuai koridor hukum yang berlaku, maka penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga dapat memperhatikan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Perkara yang berakar dari konflik sosial antarwarga pada dasarnya membutuhkan solusi yang tidak hanya menyelesaikan aspek hukum, tetapi juga memulihkan hubungan kemasyarakatan. Di sinilah semangat Huma Betang dan Belom Bahadat memiliki relevansi yang kuat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut dapat mengurangi beban proses peradilan sekaligus membuka peluang terciptanya rekonsiliasi yang lebih baik antara pihak-pihak yang bersengketa.

Meski demikian, Dr. Ari mengingatkan bahwa penerapan plea bargain tetap harus dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Hakim, kata dia, memiliki peran sentral untuk memastikan pengakuan yang disampaikan terdakwa benar-benar diberikan secara bebas dan sadar.

Selain itu, terdapat konsekuensi hukum yang harus dipahami para pihak. Salah satunya, putusan yang dijatuhkan melalui mekanisme pemeriksaan singkat memiliki pembatasan terhadap upaya hukum lanjutan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Tujuan akhirnya bukan semata-mata mempercepat proses hukum, tetapi bagaimana hukum dapat menghadirkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan secara seimbang. Nilai-nilai itu sejalan dengan filosofi Belom Penyang Hinje Simpei yang mengedepankan kehidupan yang rukun, damai, dan harmonis,” tutur Dr. Ari.

Ia berharap implementasi kebijakan baru tersebut dapat menjadi sarana untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus tetap menghormati nilai-nilai budaya yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah.

 

Penulis : Wiyandri

Editor Ardi

Editor Katakata Jumat, 5 Juni 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026

Berita Terbaru

Dua Pemuda yang Hilang Saat Berburu di Hutan Bagugus Ditemukan Selamat, Operasi SAR Resmi Ditutup
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 5 Juni 2026
Pemuda Dayak Ajak Aktivis Kedepankan Kritik Intelektual dan Junjung Filosofi Huma Betang
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 5 Juni 2026
Prodi Agribisnis UPR Gelar Kuliah Umum Bertema “From Campus to Market”
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Jumat, 5 Juni 2026
Wanita Muda di Kotim Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Jumat, 5 Juni 2026
Rencana Perampingan Struktur OPD Berpotensi Berkurangnya Jabatan Struktural
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Jumat, 5 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Dua Pemuda yang Hilang Saat Berburu di Hutan Bagugus Ditemukan Selamat, Operasi SAR Resmi Ditutup

Jumat, 5 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Pemuda Dayak Ajak Aktivis Kedepankan Kritik Intelektual dan Junjung Filosofi Huma Betang

Jumat, 5 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Prodi Agribisnis UPR Gelar Kuliah Umum Bertema “From Campus to Market”

Jumat, 5 Juni 2026
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Wanita Muda di Kotim Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Jumat, 5 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?