Bersama Satu Narapidana Lainnya
PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah kembali mengambil langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan lembaga pemasyarakatan dengan memindahkan dua narapidana berkategori risiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Minggu (7/6/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penataan warga binaan berdasarkan hasil asesmen tingkat risiko, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan efektivitas program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Dua narapidana yang dipindahkan adalah Salihin Bin Abdulah alias Saleh dan Husin Rahman Bin Rahmani. Keduanya diberangkatkan menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang melibatkan petugas pemasyarakatan serta aparat kepolisian.
Proses pemindahan turut dipantau langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Suwarto. Pengawalan juga melibatkan dua petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan dua personel kepolisian guna memastikan proses berjalan aman dan lancar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi pengelolaan risiko yang diterapkan dalam sistem pemasyarakatan.
“Pemindahan ini bukan sekadar perpindahan lokasi hunian, melainkan bagian dari strategi manajemen risiko pemasyarakatan. Narapidana dengan kategori high risk ditempatkan pada satuan kerja yang memiliki tingkat pengamanan dan pola pembinaan yang sesuai dengan profil risiko mereka,” ujar I Putu Murdiana.
Menurutnya, klasifikasi dan penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko menjadi instrumen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Langkah tersebut juga dinilai mampu mengurangi potensi gangguan keamanan sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan yang diberikan kepada narapidana.
“Tujuan yang ingin dicapai adalah terciptanya kondisi lapas yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, pemindahan ini juga mendukung optimalisasi pembinaan yang lebih terarah sesuai kebutuhan dan karakteristik warga binaan yang bersangkutan,” katanya.
Lebih lanjut, I Putu Murdiana menjelaskan bahwa Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan salah satu unit pemasyarakatan dengan sistem pengamanan maksimum yang dirancang khusus untuk menangani narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Dengan fasilitas keamanan dan pola pembinaan yang lebih ketat, penempatan kedua narapidana tersebut diharapkan dapat mendukung proses pembinaan secara lebih efektif serta mendorong perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Melalui penempatan di Lapas Karanganyar Nusakambangan, kami berharap proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dengan pengawasan yang ketat, sehingga mampu mendorong perubahan perilaku serta menekan potensi pelanggaran selama menjalani masa pidana,” tegasnya.
Langkah pemindahan ini menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, profesional, dan berbasis manajemen risiko, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di seluruh lapas dan rutan di wilayah Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


