PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH-UPR), melaksanakan Seminar Nasional (Seminas) dan Kuliah Umum. Kegiatan itu, dilaksanakan dengan tema “Peran Mahkamah Agung dalam Mengatasi Kompleksitas Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia”.
Narasumber pada kegiatan Seminas dan Kuliah Umum tersebut, yakni Hakim Agung RI Imran Rosyadi, Rektor Institut Agama Islam Negeri Prof Dr Ahmad Dakhoir SH MHi, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Yusri, serta diikuti mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Palangka Raya.
Dekan FH UPR Prof Dr Suriansyah SH MH, dalam sambutannya, di Aula Palangka, Rektorat UPR, Rabu (15/11/2023), menyampaikan bahwa Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam ranah hukum, terutama dalam konteks perkawinan beda agama. Perbedaan keyakinan dan budaya, seringkali menjadi titik sensitif, memerlukan penanganan yang bijak, dan solusi yang adil.
Oleh karena itu, kehadiran Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, memiliki peran yang sangat strategis dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan perkawinan beda agama.
“Pentingnya seminar ini terletak pada urgensi pemahaman dan pemecahan masalah hukum perkawinan beda agama, yang merupakan refleksi dari keberagaman masyarakat Indonesia. Seiring perkembangan zaman, perubahan norma dan nilai sosial, serta dinamika kehidupan masyarakat, menciptakan situasi yang membutuhkan interpretasi hukum yang bijak dan adil,” ujarnya.
Karenanya, MA diharapkan dapat memberikan arah dan panduan yang jelas dalam menangani kasus-kasus yang muncul, sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.
Sementara Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak MS, mengutarakan harapannya agar Seminas dan Kuliah Umum itu dapat menjadi sarana membahas peran MA dalam mengatasi kompleksitas hukum perkawinan beda agama di Indonesia.
“Seminar ini saya harapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi MA, dalam upayanya memberikan keadilan bagi masyarakat yang ingin menikah beda agama,” tutup Salampak. (ard/red)


