PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Ancaman peredaran narkotika di era digital dinilai semakin kompleks dan berbahaya. Tidak lagi hanya berlangsung melalui transaksi konvensional, jaringan narkoba kini memanfaatkan teknologi dan ruang siber untuk memperluas jangkauan bisnis ilegalnya.
Pengamat hukum dan sosial, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa fenomena tersebut harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap ketahanan nasional, termasuk di kawasan Pahandut dan Puntun yang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Menurut Ari, peredaran narkotika saat ini telah berkembang menjadi fenomena cyber-narcotics yang membutuhkan pendekatan hukum lebih komprehensif dibandingkan metode penegakan hukum konvensional.
“Peredaran gelap narkotika di abad ke-21 telah bermutasi menjadi krisis digital atau cyber-narcotics. Ini bukan lagi sekadar kejahatan biasa, melainkan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi bangsa dan menggerus ketahanan nasional,” ujar Dr. Ari Yunus Hendrawan, Minggu (31/5/2026).
Ia menilai narkotika harus ditempatkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sejajar dengan tindak pidana terorisme dan korupsi karena dampak destruktif yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.
Ari menegaskan bahwa kawasan Pahandut memiliki posisi strategis dalam sejarah berdirinya Kota Palangka Raya sehingga harus dijaga dari berbagai bentuk kejahatan yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
“Pahandut merupakan embrio lahirnya Kota Palangka Raya. Kawasan ini tidak boleh dikuasai oleh jaringan narkoba yang merusak nilai budaya, sosial, dan masa depan generasi muda. Ini adalah perjuangan untuk mempertahankan martabat masyarakat Dayak dan menjaga warisan para pendiri daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jaringan narkotika modern kini bergerak secara terorganisir dengan pola sel terputus dan memanfaatkan teknologi digital untuk menyamarkan aktivitasnya. Kondisi tersebut membuat penanganannya memerlukan kolaborasi antara penegak hukum, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan generasi muda.
Dalam menghadapi ancaman tersebut, Ari mengajak masyarakat Dayak untuk kembali menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal sebagai benteng moral generasi muda.
“Falsafah Dayak mengajarkan Ela basaramin intu danum keruh, jangan meniru perbuatan yang buruk. Narkoba adalah bentuk nyata dari air keruh itu, baik yang beredar secara langsung maupun melalui media digital. Karena itu, masyarakat harus bersatu melawannya,” tegasnya.
Selain penguatan budaya, Ari juga mendorong optimalisasi instrumen hukum modern, termasuk pemanfaatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam menindak aktivitas perdagangan narkotika yang dilakukan melalui platform digital.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana sindikat melalui pendekatan follow the money dengan mengintegrasikan penanganan perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sindikat narkoba harus dimiskinkan. Penegakan hukum harus menyasar aset, hasil kejahatan, dan jaringan keuangannya melalui pendekatan TPPU agar organisasi kriminal tidak memiliki ruang untuk bangkit kembali,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ari menekankan pentingnya peran generasi muda Dayak dalam menyongsong Visi Indonesia Emas 2045. Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak akan tercapai apabila generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Menuju Indonesia Emas 2045, pemuda Dayak harus menjadi pelaku utama pembangunan. Itu hanya bisa terwujud jika mereka terbebas dari narkoba dan memiliki kesiapan untuk memimpin masa depan daerah serta bangsa,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Tim Redaksi


