KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau

Selasa, 5 Mei 2026 18:08
Bagikan
3 Min Read
Pemeriksaan Setempat (PS) yang baru-baru ini dilaksanakan, dipimpin Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang dihadiri penggugat dan tergugat di Desa Mintin, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, 15/04/2026. (Dok. Muler dkk)
Bagikan

PULANG PISAU, KATAKATA.CO.ID – Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dilayangkan oleh sekelompok masyarakat yang berjumlah 13 Orang di mana, lahan seluas 17,5 hektar diduga diserobot oleh PT Menteng Kencana Mas (MKM) di Desa Mintin, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau.

Pihak penggugat atas nama Bapak Muler dan kawan-kawan (dkk), melalui kuasa hukumnya Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partners, kepada awak media, di Pulang Pisau, Rabu (29/4/2026), menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan PT MKM terhadap lahan milik kliennya, diduga kuat merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui milik Bapak Muler dkk, diperoleh secara turun-temurun dari orang tua dan telah dikuasai sejak 1960an. Para pemilik sempat berpindah domisili ke Palangka Raya pada 1980an, dan pengawasan terhadap lahan tersebut tetap dilakukan secara berkala.

Dijelaskan, bahwa permasalahan bermula pada 2018, ketika klien mengetahui lahan miliknya telah ditanami kelapa sawit oleh PT MKM tanpa persetujuan dari pemilik sah.

“Klien kami sempat mendatangi kantor PT Menteng Kencana Mas untuk menyampaikan keberatan, namun tidak mendapatkan tanggapan,” ujarnya.

Fabian menilai, tindakan penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa izin tersebut telah memenuhi unsur PMH, sebagaimana diatur dalam hukum perdata, karena dilakukan tanpa hak dan merugikan pemilik sah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh upaya penyelesaian non-litigasi melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pulang Pisau pada 2024, namun tidak membuahkan hasil.

“Berdasarkan hasil pengukuran saat mediasi, lahan milik klien kami bahkan berada dalam kawasan yang telah dikuasai dan ditanami oleh pihak PT Menteng Kencana Mas,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, imbuh Fabian, pada awal 2025 pihaknya mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Saat ini proses persidangan masih berjalan, termasuk telah dilaksanakannya peninjauan setempat pada 15 sampai 16 April 2026, serta pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada 29 April 2026.

Salah satu tim Legal Perusahaan PT MKM Yuventus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 5/5/2026, mengatakan “Belum bisa memberikan keterangan apa-pun pak, jika bapak mau memberitakan, datang dan ikuti saja proses di pengadilan pak.”

Sementara itu ketika awak media juga mencoba mengkonfirmasi Kepala BPN Pulang Pisau melalui pesan WhatsApp 4/5/2026, tidak ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan namun apabila ada jawaban akan segera dimuat kembali.

Pihak penggugat berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan yang disengketakan.

Penulis: Ardi

Editor: Ririen Binti

TOPIK PMH, PT Menteng Kencana Mas, Pulang Pisau, Sengketa Lahan Kebun Sawit
Editor Katakata Selasa, 5 Mei 2026 18:08
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Apresiasi RSUD Doris Sylvanus Raih WSO/Angels Award Platinum Status
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 5 Agustus 2026 21:01
Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi Melalui Sinergi Pusat dan Daerah
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 5 Agustus 2026 20:27
Bupati Halikinnor Lepas Kontingen Jamnas XII 2026, Dorong Pramuka Kotim Jadi Duta Daerah
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 5 Agustus 2026 18:00
Atasi Banjir Kota Sampit, Pemkab Kotim Siapkan Proyek Drainase Jalan DI Panjaitan
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 5 Agustus 2026 17:56
Agrinas Kelola Lahan Sitaan PKH, Pemkab Kotim Pastikan Hak Warga Tidak Terabaikan
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 5 Agustus 2026 17:49

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Berkomitmen Perang Terhadap Narkoba Melalui Rehabilitasi

Rabu, 15 Juli 2026 18:28
Kalimantan TengahNasionalPemkab KapuasPemkab Pulang PisauPemprov Kalteng

Permudah Akses Para Petani, Gubernur Kalteng Akan Bangun Infrastruktur di Desa Terusan Makmur

Kamis, 4 Desember 2025 16:21
Foto bersama saat reses di Desa Kantan Dalam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Foto : Ist)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

Anggota DPRD Kalteng Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Kantan Muara dan Kantan Dalam

Selasa, 8 Juli 2025 16:26
Kalimantan TengahPalangka RayaUncategorized

PT PLN UPT Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik Berbasis Teknologi

Kamis, 19 Juni 2025 20:11
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?