PULANG PISAU, KATAKATA.CO.ID – Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dilayangkan oleh sekelompok masyarakat yang berjumlah 13 Orang di mana, lahan seluas 17,5 hektar diduga diserobot oleh PT Menteng Kencana Mas (MKM) di Desa Mintin, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau.
Pihak penggugat atas nama Bapak Muler dan kawan-kawan (dkk), melalui kuasa hukumnya Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partners, kepada awak media, di Pulang Pisau, Rabu (29/4/2026), menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan PT MKM terhadap lahan milik kliennya, diduga kuat merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui milik Bapak Muler dkk, diperoleh secara turun-temurun dari orang tua dan telah dikuasai sejak 1960an. Para pemilik sempat berpindah domisili ke Palangka Raya pada 1980an, dan pengawasan terhadap lahan tersebut tetap dilakukan secara berkala.
Dijelaskan, bahwa permasalahan bermula pada 2018, ketika klien mengetahui lahan miliknya telah ditanami kelapa sawit oleh PT MKM tanpa persetujuan dari pemilik sah.
“Klien kami sempat mendatangi kantor PT Menteng Kencana Mas untuk menyampaikan keberatan, namun tidak mendapatkan tanggapan,” ujarnya.
Fabian menilai, tindakan penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa izin tersebut telah memenuhi unsur PMH, sebagaimana diatur dalam hukum perdata, karena dilakukan tanpa hak dan merugikan pemilik sah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh upaya penyelesaian non-litigasi melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pulang Pisau pada 2024, namun tidak membuahkan hasil.
“Berdasarkan hasil pengukuran saat mediasi, lahan milik klien kami bahkan berada dalam kawasan yang telah dikuasai dan ditanami oleh pihak PT Menteng Kencana Mas,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, imbuh Fabian, pada awal 2025 pihaknya mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Saat ini proses persidangan masih berjalan, termasuk telah dilaksanakannya peninjauan setempat pada 15 sampai 16 April 2026, serta pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada 29 April 2026.
Salah satu tim Legal Perusahaan PT MKM Yuventus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 5/5/2026, mengatakan “Belum bisa memberikan keterangan apa-pun pak, jika bapak mau memberitakan, datang dan ikuti saja proses di pengadilan pak.”
Sementara itu ketika awak media juga mencoba mengkonfirmasi Kepala BPN Pulang Pisau melalui pesan WhatsApp 4/5/2026, tidak ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan namun apabila ada jawaban akan segera dimuat kembali.
Pihak penggugat berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan yang disengketakan.
Penulis: Ardi
Editor: Ririen Binti


