KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 20:29 123 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
rincian pembatasan pembelian BBM subsidi dan non-subsidi di SPBU Kota Palangka Raya sesuai Surat Edaran Wali Kota tertanggal 5 Mei 2026.
Bagikan

Palangka Raya, katakata.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menerbitkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditandatangani oleh Fairid Naparin pada 5 Mei 2026.

Langkah ini diambil menyusul penyesuaian harga BBM non-subsidi di wilayah Kalimantan Tengah serta mempertimbangkan kondisi dan dinamika distribusi BBM agar lebih merata di masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota mengatur batas maksimal pembelian BBM untuk setiap jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite (subsidi) wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina dengan batas maksimal Rp200 ribu per pengisian. Sementara itu, Pertamax (non-subsidi) dibatasi hingga Rp400 ribu.

Adapun untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50 ribu dan Pertamax maksimal Rp100 ribu per transaksi.

Selain pembatasan nominal, kebijakan ini juga menegaskan larangan bagi SPBU untuk melayani pembelian BBM menggunakan jeriken atau wadah lain yang berpotensi untuk diperjualbelikan kembali (pengecer). Pengecualian hanya diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan syarat harus melampirkan rekomendasi dari perangkat daerah terkait.

Pemerintah Kota juga melarang kendaraan dinas berpelat merah menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Namun, pengecualian diberikan bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, seluruh SPBU di Kota Palangka Raya diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk atau media informasi lainnya di area SPBU.

Melalui kebijakan ini, Pemko Palangka Raya berharap distribusi BBM dapat lebih tepat sasaran, mengurangi potensi penimbunan, serta menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.

 

Penulis : Wiyandri

Editor: Ardi

Editor Katakata Selasa, 5 Mei 2026 20:29
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi demi Jaga Stabilitas Harga Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 21 Juli 2026 12:31
Kabapas Sampit Tekankan Kesiapan Jelang Kunjungan Kakanwil, Seluruh Pegawai Dapat Suplemen Kesehatan
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 21 Juli 2026 11:31
Bapas Sampit Terima Delapan Klien Pembebasan Bersyarat, Pembimbingan Diperkuat Selama Masa Integrasi
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 21 Juli 2026 11:25
Tersangka Pengedar Zenith yang Diduga Catut Nama GDAN Bakal Hadapi Sidang Adat Dayak
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 11:07
Pemprov Kalteng Dorong Perubahan RKPD 2026 Tepat Waktu dan Sesuai Regulasi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 21 Juli 2026 09:45

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi demi Jaga Stabilitas Harga Pangan

Selasa, 21 Juli 2026 12:31
Kalimantan TengahSampit

Kabapas Sampit Tekankan Kesiapan Jelang Kunjungan Kakanwil, Seluruh Pegawai Dapat Suplemen Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2026 11:31
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Terima Delapan Klien Pembebasan Bersyarat, Pembimbingan Diperkuat Selama Masa Integrasi

Selasa, 21 Juli 2026 11:25
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Tersangka Pengedar Zenith yang Diduga Catut Nama GDAN Bakal Hadapi Sidang Adat Dayak

Selasa, 21 Juli 2026 11:07
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?