Palangka Raya, katakata.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menerbitkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditandatangani oleh Fairid Naparin pada 5 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul penyesuaian harga BBM non-subsidi di wilayah Kalimantan Tengah serta mempertimbangkan kondisi dan dinamika distribusi BBM agar lebih merata di masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota mengatur batas maksimal pembelian BBM untuk setiap jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite (subsidi) wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina dengan batas maksimal Rp200 ribu per pengisian. Sementara itu, Pertamax (non-subsidi) dibatasi hingga Rp400 ribu.
Adapun untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50 ribu dan Pertamax maksimal Rp100 ribu per transaksi.
Selain pembatasan nominal, kebijakan ini juga menegaskan larangan bagi SPBU untuk melayani pembelian BBM menggunakan jeriken atau wadah lain yang berpotensi untuk diperjualbelikan kembali (pengecer). Pengecualian hanya diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan syarat harus melampirkan rekomendasi dari perangkat daerah terkait.
Pemerintah Kota juga melarang kendaraan dinas berpelat merah menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Namun, pengecualian diberikan bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, seluruh SPBU di Kota Palangka Raya diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk atau media informasi lainnya di area SPBU.
Melalui kebijakan ini, Pemko Palangka Raya berharap distribusi BBM dapat lebih tepat sasaran, mengurangi potensi penimbunan, serta menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.
Penulis : Wiyandri
Editor: Ardi


