KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026
Bagikan
2 Min Read
rincian pembatasan pembelian BBM subsidi dan non-subsidi di SPBU Kota Palangka Raya sesuai Surat Edaran Wali Kota tertanggal 5 Mei 2026.
Bagikan

Palangka Raya, katakata.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menerbitkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditandatangani oleh Fairid Naparin pada 5 Mei 2026.

Langkah ini diambil menyusul penyesuaian harga BBM non-subsidi di wilayah Kalimantan Tengah serta mempertimbangkan kondisi dan dinamika distribusi BBM agar lebih merata di masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota mengatur batas maksimal pembelian BBM untuk setiap jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite (subsidi) wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina dengan batas maksimal Rp200 ribu per pengisian. Sementara itu, Pertamax (non-subsidi) dibatasi hingga Rp400 ribu.

Adapun untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50 ribu dan Pertamax maksimal Rp100 ribu per transaksi.

Selain pembatasan nominal, kebijakan ini juga menegaskan larangan bagi SPBU untuk melayani pembelian BBM menggunakan jeriken atau wadah lain yang berpotensi untuk diperjualbelikan kembali (pengecer). Pengecualian hanya diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan syarat harus melampirkan rekomendasi dari perangkat daerah terkait.

Pemerintah Kota juga melarang kendaraan dinas berpelat merah menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Namun, pengecualian diberikan bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, seluruh SPBU di Kota Palangka Raya diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk atau media informasi lainnya di area SPBU.

Melalui kebijakan ini, Pemko Palangka Raya berharap distribusi BBM dapat lebih tepat sasaran, mengurangi potensi penimbunan, serta menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.

 

Penulis : Wiyandri

Editor: Ardi

Editor Katakata Selasa, 5 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Bapas Sampit Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Aset
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 5 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Selasa, 5 Mei 2026
GDAN: Penegakkan Hukum Jangan Tebang Pilih, Terduga Bandar Besar Narkoba Belum Diringkus
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Selasa, 5 Mei 2026
Rancang Inovasi Layanan, Bapas Sampit Matangkan Strategi Raih Predikat WBBM 2026
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 5 Mei 2026
Satpol PP dan Damkar Tertibkan Antrean Pengendara di SPBU Katingan
Kalimantan Tengah Pemkab Katingan Selasa, 5 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Aset

Selasa, 5 Mei 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau

Selasa, 5 Mei 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

GDAN: Penegakkan Hukum Jangan Tebang Pilih, Terduga Bandar Besar Narkoba Belum Diringkus

Selasa, 5 Mei 2026
Kalimantan TengahSampit

Rancang Inovasi Layanan, Bapas Sampit Matangkan Strategi Raih Predikat WBBM 2026

Selasa, 5 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?