KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 20:29
Bagikan
2 Min Read
rincian pembatasan pembelian BBM subsidi dan non-subsidi di SPBU Kota Palangka Raya sesuai Surat Edaran Wali Kota tertanggal 5 Mei 2026.
Bagikan

Palangka Raya, katakata.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menerbitkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditandatangani oleh Fairid Naparin pada 5 Mei 2026.

Langkah ini diambil menyusul penyesuaian harga BBM non-subsidi di wilayah Kalimantan Tengah serta mempertimbangkan kondisi dan dinamika distribusi BBM agar lebih merata di masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota mengatur batas maksimal pembelian BBM untuk setiap jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite (subsidi) wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina dengan batas maksimal Rp200 ribu per pengisian. Sementara itu, Pertamax (non-subsidi) dibatasi hingga Rp400 ribu.

Adapun untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50 ribu dan Pertamax maksimal Rp100 ribu per transaksi.

Selain pembatasan nominal, kebijakan ini juga menegaskan larangan bagi SPBU untuk melayani pembelian BBM menggunakan jeriken atau wadah lain yang berpotensi untuk diperjualbelikan kembali (pengecer). Pengecualian hanya diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan syarat harus melampirkan rekomendasi dari perangkat daerah terkait.

Pemerintah Kota juga melarang kendaraan dinas berpelat merah menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Namun, pengecualian diberikan bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, seluruh SPBU di Kota Palangka Raya diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk atau media informasi lainnya di area SPBU.

Melalui kebijakan ini, Pemko Palangka Raya berharap distribusi BBM dapat lebih tepat sasaran, mengurangi potensi penimbunan, serta menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.

 

Penulis : Wiyandri

Editor: Ardi

Editor Katakata Selasa, 5 Mei 2026 20:29
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Karhutla Meluas di Seruyan, Wabup Minta Warga Aktif Cegah Titik Api
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 9 September 2026 20:47
Perubahan APBD 2026 Kalteng Fokus Efisiensi dan Optimalisasi PAD
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 9 September 2026 17:02
Perkuat Sinergitas, Kajari dan Kalapas Sampit Tukar Pandangan di Bidang Hukum
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sampit Rabu, 9 September 2026 16:18
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 9 September 2026 15:49
Guru Muha Serukan Cinta Nabi Lewat Kepedulian terhadap Lingkungan
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 9 September 2026 10:01

You Might Also Like

DPRD Prov KaltengKalimantan TengahPemprov Kalteng

Perubahan APBD 2026 Kalteng Fokus Efisiensi dan Optimalisasi PAD

Rabu, 9 September 2026 17:03
Kalimantan TengahPalangka RayaSampit

Perkuat Sinergitas, Kajari dan Kalapas Sampit Tukar Pandangan di Bidang Hukum

Rabu, 9 September 2026 16:18
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka

Rabu, 9 September 2026 15:49
Kalimantan TengahNasionalSampit

Parajah Motanoi Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI

Selasa, 8 September 2026 20:09
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?