KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Belasan Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Belasan Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026

Minggu, 31 Mei 2026
Bagikan
3 Min Read
Sebanyak 14 warga binaan beragama Buddha yang menjalani masa pidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) menerima Remisi Khusus Waisak, Minggu (31/5/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Momentum Hari Raya Waisak 2569 BE/2026 M membawa kabar baik bagi sejumlah warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Sebanyak 14 warga binaan beragama Buddha yang menjalani masa pidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) menerima Remisi Khusus Waisak, Minggu (31/5/2026).

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan bahwa remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas maupun Rutan,” ujar I Putu Murdiana.

Ia menjelaskan, para penerima remisi merupakan warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana sesuai persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Dari 14 penerima remisi tersebut, besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Selain remisi khusus keagamaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan remisi kepada warga binaan lanjut usia yang telah berumur di atas 70 tahun. Untuk kategori ini, pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara 1 bulan hingga 5 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut I Putu Murdiana, manfaat remisi tidak hanya dirasakan dalam bentuk pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku positif selama menjalani pembinaan.

“Melalui pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta memanfaatkan seluruh program pembinaan yang tersedia sebagai bekal saat kembali ke lingkungan sosial,” katanya.

Ia menegaskan bahwa proses pengusulan hingga pemberian remisi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan pemenuhan syarat yang telah ditentukan. Dengan demikian, hak warga binaan dapat diberikan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum.

“Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan selama menjalani pidana, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong keberhasilan proses pembinaan tersebut,” tegasnya.

Pemberian remisi Hari Raya Waisak ini sekaligus menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam mendukung proses pembinaan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan, sehingga mereka dapat kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Penulis : Wiyandri
Editor : ardi

TOPIK DitjenpasKalteng, harirayawaisak, IPutuMurdiana, Kalteng
Editor Katakata Minggu, 31 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

14 Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026, Bentuk Penghargaan atas Perubahan Sikap
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Beberkan Kronologi Kematian Napi di Lapas Palangka Raya, Tim Investigasi Diterjunkan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 31 Mei 2026
Dr. Ari Yunus Hendrawan: Perang Melawan Narkoba di Pahandut Harus Jadi Gerakan Peradaban
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026
Bias Layar: Tak Ada Tanda Kekerasan pada Warga Binaan yang Meninggal
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 31 Mei 2026
Pemda, Aparat Hukum, GDAN dan Warga Bersatu, Kampung Puntun Siap Dibersihkan dari Narkoba
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Dr. Ari Yunus Hendrawan: Perang Melawan Narkoba di Pahandut Harus Jadi Gerakan Peradaban

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Pemda, Aparat Hukum, GDAN dan Warga Bersatu, Kampung Puntun Siap Dibersihkan dari Narkoba

Minggu, 31 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Narapidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi Ditemukan Meninggal di Lapas Palangka Raya

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan Daging Kurban Untuk Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?