PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pencalonan Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembukaan Bimbingan Teknis Percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Berani Berantas Korupsi) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Hapakat Jaya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakannya, Darliansjah menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Besar harapan kami, Kota Palangka Raya dapat meraih predikat sebagai Kota Percontohan Antikorupsi dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai,” ujarnya.
Menurutnya, mewujudkan daerah yang bebas dari praktik korupsi membutuhkan komitmen kuat serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.
Pemprov Kalteng optimistis Palangka Raya memiliki potensi besar untuk menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berintegritas.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, mengungkapkan bahwa Kota Palangka Raya menjadi satu dari tiga kandidat Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Indonesia, bersama Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Penetapan kandidat dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas SPIP, indeks SPBE, opini BPK, hingga rekam jejak bebas dari kasus hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya antikorupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


