KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS (36) warga Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah setempat.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah mertua terduga pelaku yang berlokasi di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Kamis (4/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat pada Senin (1/60, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian membuat Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan.
Tim Satresnarkoba Polres Kapuas, selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Hamrullah, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,01 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar rumah yang ditempati terduga pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua buah dompet kecil, satu unit telepon genggam merek Redmi A5 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terduga pelaku. Setelah penggeledahan selesai dan dipastikan tidak ada lagi barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, petugas membawa TS beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : ARdi
Editor : Ika


