KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Wanita 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Wanita 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu

Kamis, 4 Juni 2026 20:49
Bagikan
2 Min Read
ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS (36) warga Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu
Bagikan

KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS (36) warga Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah setempat.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah mertua terduga pelaku yang berlokasi di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Kamis (4/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat pada Senin (1/60, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian membuat Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan.

Tim Satresnarkoba Polres Kapuas, selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Hamrullah, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,01 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar rumah yang ditempati terduga pelaku.

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua buah dompet kecil, satu unit telepon genggam merek Redmi A5 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terduga pelaku. Setelah penggeledahan selesai dan dipastikan tidak ada lagi barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, petugas membawa TS beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : ARdi
Editor : Ika

TOPIK GDAN, Kapuas, narkoba
Editor Katakata Kamis, 4 Juni 2026 20:49
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52

Berita Terbaru

FSQ XII Kalteng Berakhir, Seruyan Perkuat Pembinaan Seni Budaya Islami
Pemkab Seruyan Selasa, 20 Oktober 2026 22:28
Polres Kotim Temukan Sembilan Pengunjung THM Terindikasi Positif Narkotika
Hukum & Investigasi Sampit Selasa, 20 Oktober 2026 17:16
Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Selasa, 20 Oktober 2026 16:57
Tiga Lokasi Karhutla di Kobar Diusut, Polisi Telusuri Titik Awal Api
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Selasa, 20 Oktober 2026 16:56
Jaga Kebugaran Pegawai, Kanwil Ditjenpas Kalteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 20 Oktober 2026 10:49

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA

Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang

Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan Kejari Palangka Raya

Jumat, 11 September 2026 18:39
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwaSampit

Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati

Selasa, 8 September 2026 19:51
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?