KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Wanita 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Wanita 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu

Kamis, 4 Juni 2026 20:49
Bagikan
2 Min Read
ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS (36) warga Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu
Bagikan

KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS (36) warga Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah setempat.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah mertua terduga pelaku yang berlokasi di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Kamis (4/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat pada Senin (1/60, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian membuat Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan.

Tim Satresnarkoba Polres Kapuas, selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Hamrullah, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,01 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar rumah yang ditempati terduga pelaku.

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua buah dompet kecil, satu unit telepon genggam merek Redmi A5 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terduga pelaku. Setelah penggeledahan selesai dan dipastikan tidak ada lagi barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, petugas membawa TS beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : ARdi
Editor : Ika

TOPIK GDAN, Kapuas, narkoba
Editor Katakata Kamis, 4 Juni 2026 20:49
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Karhutla Kepung Seruyan Raya, Sekolah Didorong Beralih Daring
DPRD Seruyan Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:43
Bupati Seruyan: Komunikasi Publik Bukan Sekadar Publikasi, Media Punya Peran Strategis
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:38
Air Asin Mulai Merembes ke Sumur Warga, Pemkab Seruyan Perluas Bantuan Air Bersih
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:32
Kemarau Melanda, Bupati Seruyan Ingatkan Warga Waspadai Kebakaran
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:28
Hadapi Kemarau, Pemkab Seruyan Distribusikan Air Bersih
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:18

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Hari Ini! Kepala BNN RI Hadiri Deklarasi Anti Narkoba di Palangka Raya

Kamis, 20 Agustus 2026 05:41
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Vonis Nihil dari Tuntutan Pidana Mati, Rinmaniah Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 29 Juli 2026 12:49
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Luar Biasa! Petugas Lapas Sampit Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 15:30
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?