KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Usis I Sangkai, menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mendukung penuh pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Ia menegaskan bahwa SPI menjadi instrumen penting untuk memotret kondisi integritas di lingkungan birokrasi daerah, sekaligus membantu mengidentifikasi titik rawan korupsi yang perlu segera dibenahi.
“Kami menyadari penuh bahwa integritas adalah pondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. SPI ini menjadi cermin objektif yang menunjukkan area rawan korupsi. Hasilnya akan menjadi panduan kami dalam memperbaiki sistem serta memperkuat budaya integritas,” ujar Usis I Sangkai di Kuala Kapuas, Selasa (29/7/2025).
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah menghadiri pendampingan SPI Tahun 2025 yang digelar KPK RI di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya.
Dalam kegiatan itu, Usis hadir bersama Plt Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas, Arnes Satyari Perwitajati, yang diwakili Inspektur Pembantu Wilayah I, Fitrayanto Suriadinata, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sementara dari KPK, hadir Fadli Herdian dari Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK beserta timnya.
Sekda Kapuas menyampaikan apresiasi kepada KPK atas pendampingan yang diberikan dalam pelaksanaan SPI. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menggunakan seluruh rekomendasi yang diterima sebagai dasar penyusunan langkah perbaikan yang konkret dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan korupsi.
“Termasuk untuk meningkatkan hasil Survei Penilaian Integritas di Kabupaten Kapuas demi terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani,” tegasnya.
SPI merupakan instrumen KPK yang digunakan untuk mengukur persepsi dan pengalaman pegawai maupun masyarakat terkait integritas dan potensi korupsi di instansi pemerintah.
Melalui SPI, tata kelola pemerintahan daerah diharapkan dapat terus dibenahi guna menghadirkan layanan publik yang optimal dan bebas dari praktik korupsi.
Penulis : Sri
Editor : Ika


