PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melakukan penataan terhadap bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menutup saluran drainase di sejumlah titik kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Selasa (20/1/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase serta menjaga kenyamanan lingkungan pasar.
Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri Satpol PP, PUPR, DLH, Disperkimtan, Dinas Perhubungan, Perumdam, serta Disdamkarmat Kota Palangka Raya.
Kegiatan penataan dipusatkan di persimpangan Jalan Bangka dan Jalan Jawa, kawasan Pasar Besar Palangka Raya. Penertiban dilakukan karena aktivitas PKL di lokasi tersebut dinilai menyebabkan saluran drainase tidak berfungsi optimal, sehingga berpotensi menimbulkan genangan air dan mengganggu kebersihan serta kenyamanan kawasan pasar.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan penataan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat, khususnya warga yang telah taat membayar pajak dan berhak menikmati fasilitas umum yang layak.
“Penertiban ini juga untuk memenuhi keinginan masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Masyarakat berhak menikmati sarana dan prasarana yang memadai,” ujarnya.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, para PKL dapat memahami bahwa kawasan pasar dan fasilitas umum merupakan milik bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara tertib.
“Mudah-mudahan setelah ini PKL bisa lebih mengerti bahwa yang ada di pasar itu bukan milik mereka saja, tetapi milik semua, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik,” tuturnya.
Dalam penertiban itu, petugas juga menemukan tumpukan sampah di sekitar area pasar. Berlianto menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan serta pembinaan kepada para pedagang agar menjaga kebersihan dan tidak menutup saluran drainase.
“Sesuai aturan, PKL yang berdagang di bahu jalan memang berhak ditertibkan. Tapi kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengajak pedagang bersama-sama menjaga lingkungan. Mereka tetap bisa berjualan, waktunya akan kami atur, dan yang terpenting fungsi drainase dapat kembali normal,” jelasnya.
Selain di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, penataan PKL juga akan dilakukan di Pasar Kahayan dan Pasar Datah Manuah.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen Pemko Palangka Raya dalam meningkatkan pelayanan publik serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


