PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimatan Tengah (Kalteng) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, usai menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Kalteng di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.
Fairid menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya kekurangan bayar dari sejumlah objek pajak di Kota Palangka Raya. Secara keseluruhan terdapat 11 temuan beserta rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya Pemko Palangka Raya sudah mulai melakukan pembenahan sambil berjalan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan audit penilaian kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berkaitan langsung dengan upaya penguatan kemandirian fiskal daerah.
“Dalam waktu 60 hari, kami akan melengkapi seluruh tindak lanjutnya, karena khusus di Kota Palangka Raya audit ini fokus pada kinerja pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.
Fairid mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan juga menunjukkan masih adanya potensi pajak yang belum tergarap secara optimal dan memerlukan perbaikan dari sisi pengelolaan.
“Isunya adalah kemandirian fiskal daerah. Memang masih ada potensi-potensi pajak yang memungkinkan terjadi kebocoran, dan itu yang langsung akan kami perbaiki,” tuturnya.
Ia menjelaskan, beberapa jenis pajak yang menjadi perhatian BPK antara lain pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pemanfaatan aset daerah melalui skema kerja sama dan peminjaman aset.
“Masih ditemukan ketidaksesuaian pada pajak reklame, kemudian PBJT, termasuk kerja sama dan peminjaman aset daerah yang berpotensi menimbulkan kekurangan bayar,” jelasnya.
Fairid menegaskan bahwa temuan BPK tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), seiring tuntutan peningkatan kemandirian fiskal.
“Pemko Palangka Raya harus benar-benar menggali potensi PAD dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


