SAMPIT,katakata.co.id – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit memberikan arahan kepada dua klien pemasyarakatan bebas bersyarat yang baru saja berintegrasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan arahan ini dilakukan setelah kedua klien resmi terdaftar melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bapas Sampit. Arahan diberikan sebagai bagian dari upaya Bapas dalam menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, sekaligus memastikan pelaksanaan sistem pemasyarakatan berjalan sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Pembimbing Kemasyarakatan Bagas menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada klien mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pembimbingan.
“Pemberian arahan ini penting dilakukan supaya klien yang sudah teregister memahami serta melaksanakan kewajibannya dengan baik selama menjadi klien pemasyarakatan. Kami juga mengingatkan agar mereka menghindari pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan,” ujar Bagas.
Melalui kegiatan ini, Bapas Sampit berharap para klien bebas bersyarat dapat menyesuaikan diri kembali di tengah masyarakat dengan baik, menjaga perilaku positif, serta menunjukkan komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Bapas Sampit dalam mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penulis : Ardi
Editor : Ardi


