PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Shalom Agung Dwi Putra melalui kuasa hukumnya, Dr. Ari YH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait manipulasi asal-usul anak dan pencantuman data yang diduga tidak sesuai dengan fakta dalam dokumen administrasi kependudukan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 056/Adv-TPL/2026 dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah. Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah mantan istri kliennya yang berinisial dr. AT.
Menurut Dr. Ari YH, laporan tersebut berawal dari dugaan bahwa anak berinisial SAE yang lahir pada tahun 2019 selama ini dinyatakan sebagai anak biologis dari Shalom Agung Dwi Putra. Berdasarkan keyakinan tersebut, identitas kliennya kemudian dicantumkan sebagai ayah kandung dalam sejumlah dokumen negara, termasuk Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
“Klien kami selama ini meyakini bahwa anak tersebut adalah darah dagingnya sehingga identitasnya dicantumkan sebagai ayah kandung dalam dokumen resmi negara. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan DNA, muncul fakta yang berbeda dari keyakinan tersebut,” ujar Dr. Ari YH dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan DNA yang dilakukan melalui EasyDNA dengan analisis laboratorium ENDEAVOR DNA Laboratories menunjukkan hasil yang menyimpulkan bahwa Shalom Agung Dwi Putra bukan ayah biologis dari anak tersebut.
“Hasil pemeriksaan genetika yang kami peroleh menyatakan bahwa klien kami tidak memiliki hubungan biologis sebagai ayah kandung anak yang dimaksud. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyebut adanya sejumlah informasi dan data yang menurutnya perlu didalami oleh penyidik, termasuk dugaan hubungan dengan pihak lain pada periode yang relevan dengan kelahiran anak tersebut.
Dr. Ari YH menilai dugaan penyembunyian fakta mengenai identitas orang tua biologis anak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik terkait asal-usul seseorang maupun administrasi kependudukan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Harapan kami, laporan ini dapat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” ujarnya.
Pihak pelapor juga mengaku mengalami kerugian materiil maupun imateriil akibat peristiwa yang dilaporkan tersebut. Menurut kuasa hukum, kliennya merasa dirugikan karena selama bertahun-tahun menjalankan tanggung jawab sebagai ayah berdasarkan informasi yang diyakininya benar.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Dr. Ari YH.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dr. AT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Penulis: Ardi
Editor : Ika


