SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat angin segar, terhadap adanya informasi terkait pelonggaran aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang direncanakan berlaku pada 2027 mendatang.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Umar Kaderi menyebut, informasi itu ia dapat ketika sedang mengikuti rapat koordinasi di jakarta, pada beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, yang memungkinkan adanya pengecualian terhadap belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Informasi yang kami dapatkan pada saat rakor di Jakarta, pemerintah pusat akan ada satu kebijakan yang terkait dengan belanja pegawai 30 persen itu. Sehingga nanti pada Undang-Undang APBN 2027 ada pengecualian, sehingga belanja pegawai masih bisa di atas 30 persen,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Umar Kaderi menjelaskan, tingginya persentase belanja pegawai yang dialami banyak daerah, bukan sepenuhnya disebabkan karena bertambahnya jumlah pegawai, melainkan karena berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Masalahnya bukan dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat mengurangi TKD. Secara mendadak TKD berkurang, sehingga persentase belanja pegawai menjadi naik,” jelasnya.
Sebelum terjadi pengurangan TKD, porsi belanja pegawai Pemkab Kotim berada di angka sekitar 32 persen. Namun setelah transfer dari pusat berkurang, persentasenya meningkat menjadi sekitar 38 persen.
“Sebenarnya Kotim ini belanja pegawainya sudah 32 persen. Tapi begitu TKD berkurang, maka persentase belanja pegawai naik menjadi 38 persen,” ujarnya.
Umar menyebut kondisi itu tidak hanya dialami Kotim, tetapi juga menjadi persoalan yang dihadapi banyak pemerintah daerah di Indonesia. Berbagai daerah bahkan telah menyampaikan keluhan dan kendala yang dihadapi kepada pemerintah pusat, agar aturan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Disamping itu, Semenjak adanya aturan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen, desas desus terkait adanya pengurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim terutama berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Penjanjian Kerja (PPPK), sempat menjadi ke khawatiran banyak pihak.
Meski demikian, Umar Kaderi menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“Alhamdulillah Kotim tidak ada penghentian PPPK, maupun penghentian PPPK paruh waktu. Termasuk pengurangan biaya BPJS Kesehatan, dan lain-lain. Semua akan kita akomodir,” tegasnya.
Bahkan, jika kondisi keuangan daerah memungkinkan dan kebijakan pelonggaran 30 persen belanja pegawai benar-benar diterapkan, Pemkab Kotim membuka peluang untuk meningkatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
“Kita berharap, kalau keuangan daerah kita meningkat, TPP kita juga akan bisa kita tingkatkan kembali,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


