SAMPIT,katakata.co.id– Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit turut berpartisipasi dalam kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Jumat (24/10/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua TPP, M. Taufik Reynaldy, dibuka langsung oleh Kalapas Sampit, Muhammad Yani. Dalam kegiatan tersebut, setiap anggota sidang diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan, rekomendasi, dan nasihat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang disidangkan.
Pihak Lapas terlebih dahulu menjelaskan mengenai hak dan kewajiban setiap WBP, termasuk tahapan dalam memperoleh hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Pada kesempatan itu, perwakilan PK Bapas Sampit, Nurhaida, menyampaikan rekomendasi serta pembinaan kepada WBP yang akan memasuki masa reintegrasi sosial.
“Bagi klien pemasyarakatan yang akan memasuki masa PB atau CB diharapkan menjaga sikap selama di Lapas. Taati dan ikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Nurhaida.
Kegiatan sidang TPP ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan evaluasi terhadap perilaku WBP selama menjalani masa pidana, serta menjadi dasar bagi pengajuan program hak bersyarat agar proses reintegrasi ke masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


