KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejari Gumas Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Pidana Umum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemkab Gunung MasPeristiwa

Kejari Gumas Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Pidana Umum

Jumat, 12 Desember 2025 23:24 70 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Gunung Mas pada Rabu (10/12/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nugroho Wisnu Pujoyono, SH, MH.
Bagikan

KUALA KURUN, katakata.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Gunung Mas pada Rabu (10/12/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nugroho Wisnu Pujoyono, SH, MH.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat. Kegiatan berlangsung terbuka dan turut dihadiri unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara tindak pidana umum periode Juli hingga Desember 2025. Perkara narkotika menjadi yang terbanyak, yakni 16 perkara, dengan total sabu yang dimusnahkan mencapai 91,41 gram.

Selain narkotika, Kejari Gumas juga memusnahkan barang bukti dari perkara pembunuhan, persetubuhan dan perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, pertambangan dan mineral, penipuan serta senjata api dan benda tajam.

Setiap barang bukti dimusnahkan sesuai kategori dengan metode yang tidak memungkinkan barang tersebut digunakan kembali. Untuk narkotika, sabu serta alat-alat pendukung seperti alat isap dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di bawah pengawasan petugas gabungan.

Kepala Kejari Gunung Mas, Nugroho Wisnu Pujoyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam menuntaskan penegakan hukum serta menjaga keamanan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menekan angka kriminalitas, terutama penyalahgunaan narkotika yang dinilainya mengancam masa depan generasi muda.

“Kami, Kejaksaan Negeri Gunung Mas, pada kesempatan kali ini ingin mengajak kepada seluruh hadirin dan seluruh masyarakat supaya kita saling bekerja sama dan mendukung penegakan hukum kami yang humanis dan berhati nurani, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir. Nugroho memastikan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala seiring dengan penyelesaian perkara yang telah inkrah.

“Dengan pelaksanaan yang terbuka dan akuntabel, kami berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah Gunung Mas,” pungkasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK Kepala Kejari Gunung Mas, Nugroho Wisnu Pujoyono, PemkaGumas, pemusnahan
Editor Katakata Jumat, 12 Desember 2025 23:24
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40

Berita Terbaru

Kepala Staf Kepresidenan: Main Hakim Sendiri Bukan Wajah Keadilan Indonesia
Kalimantan Tengah Nasional Peristiwa Senin, 27 Juli 2026 00:09
Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Pemkab Barut Terus Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD Yang Transparan dan Berorientasi
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Minggu, 26 Juli 2026 12:03
Tinjau Langsung Pembangunan RSUD, Bupati Barut Pastikan Berjalan Sesuai Target
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Minggu, 26 Juli 2026 12:01
Legislator DPRD Kapuas Minta PLN Transparan Penyebab Pemadaman Kembali Listrik Bergilir
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 26 Juli 2026 11:57

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Polres Seruyan Musnahkan 141 Paket Sabu, Ungkap 5 Kasus dalam Sebulan

Kamis, 7 Mei 2026 05:53
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sabu 5,4 Kilogram Tangkapan Polda Kalteng Dimusnahkan

Jumat, 24 April 2026 19:41
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin Barat

Barbuk dari Puluhan Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Kobar

Selasa, 7 April 2026 20:06
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Ditresnarkoba Polda Kalteng Musnahkan Sabu -sabu

Jumat, 6 Maret 2026 04:03
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?