PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali melakukan evaluasi terhadap perkembangan warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi. Sebanyak 17 warga binaan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar secara daring bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, Jumat (25/9/2026).
Sidang yang berlangsung di Aula Gedung II Lapas Palangka Raya tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum usulan program integrasi diproses lebih lanjut. Dalam sidang, perkembangan masing-masing warga binaan dibahas dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif.
Salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan tersebut adalah hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, proses sidang juga melibatkan keluarga pendamping atau pihak yang menjadi penjamin bagi warga binaan.
Kegiatan dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan diikuti jajaran Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah. Program integrasi yang menjadi pembahasan meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, mengatakan pelaksanaan sidang secara daring menjadi salah satu bentuk koordinasi antara Lapas dan Kanwil Ditjenpas dalam memastikan pengusulan hak integrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Sidang TPP secara online memberikan kemudahan dalam koordinasi dan pembahasan bersama Kanwil. Kami berkomitmen memastikan setiap tahapan pengusulan hak integrasi berjalan sesuai prosedur, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hisam.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan Sidang TPP juga mendukung efektivitas koordinasi, terutama dalam proses pembahasan yang melibatkan jajaran Kanwil Ditjenpas serta pihak keluarga atau penjamin.
Sidang TPP tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Melalui proses evaluasi yang dilakukan, perkembangan warga binaan dapat dikaji sebelum mereka menjalani tahapan kembali ke lingkungan masyarakat.
Dengan selesainya pembahasan terhadap 17 warga binaan, Lapas Palangka Raya memastikan proses pengusulan hak integrasi tetap dilaksanakan secara tertib dengan mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


