PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Sebanyak 918,21 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kamis (10/9/2026). Barang bukti tersebut berasal dari 65 perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari total 96 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perkara-perkara tersebut merupakan penanganan dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Agustus 2026.
Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Andriyanto.
Selain sabu, Kejari Palangka Raya turut memusnahkan 224 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 81,95 gram. Barang bukti ekstasi itu berasal dari tujuh perkara.
Yunardi menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Yunardi.
Tak hanya perkara narkotika, sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana lainnya juga ikut dimusnahkan.
Di antaranya lima buah senjata tajam yang berasal dari lima perkara. Kemudian, barang bukti perkara perlindungan konsumen berupa 183 karung beras dengan total berat mencapai 1.089 kilogram dari satu perkara.
Sementara dari perkara tindak pidana kekerasan seksual, Kejari Palangka Raya memusnahkan 34 pakaian yang berasal dari enam perkara.
Pemusnahan berbagai barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Yunardi, langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Palangka Raya dalam menjaga proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Yunardi.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, Kejari Palangka Raya memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai amar putusan pengadilan.
Penulis: Wiyandri
Editor: Ardi


