KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!

Senin, 14 September 2026 23:05
Bagikan
5 Min Read
Universitas Palangka Raya (UPR) tengah menghadapi sorotan terkait proses pemeriksaan terhadap salah satu kandidat rektor.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Agenda krusial Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) yang tengah menjadi sorotan publik kini diguncang kabar mengejutkan. Langkah Prof. Bhayu Rhama, salah satu kandidat dalam bursa calon pemimpin institusi pendidikan tinggi tersebut, kini diwarnai atensi khusus dari tingkat pusat atas dugaan pelanggaran kedisiplinan.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Sekretaris Jenderal secara resmi telah memerintahkan Rektor UPR untuk melakukan pemeriksaan terhadap Prof. Bhayu yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPR.

Instruksi tegas tersebut menindaklanjuti surat Inspektur Investigasi pada Inspektorat Jenderal Nomor 124/DST/E4/R/WS.05.00/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan resmi yang dilayangkan oleh Agung Dwi Putra pada 25 Juni 2026 lalu.

Dalam dokumen resmi kementerian yang diterima redaksi katakata.co.id, pemeriksaan terhadap Prof. Bhayu didasarkan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat tersebut memerintahkan pemeriksaan untuk memperoleh fakta dan kebenaran materiil mengenai dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret nama sang dekan dengan seorang dosen UPR berinisial AT.

Situasi ini menempatkan posisi akademis dan moral Sang Profesor dalam sorotan tajam, karena tengah bertarung memperebutkan kursi nomor satu di UPR. Munculnya surat perintah pemeriksaan dari Kementerian, dinilai banyak pihak dapat memengaruhi persepsi publik serta muruah proses pemilihan rektor yang seharusnya bersih dari cacat etika kepegawaian.

Pihak kementerian pun mengingatkan Rektor UPR agar pemeriksaan dijalankan secara objektif dengan melakukan penelitian terhadap kebenaran laporan pada dokumen dan data dukung, serta mencari keterangan saksi-saksi dalam rangka melakukan verifikasi dan validasi, untuk mengetahui kronologi peristiwa dan mendapatkan minimal dua alat bukti.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memuat sanksi berlapis jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kepada Wartawan, Minggu (13/9/2026), Kuasa hukum Agung, Dr. Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Prof. Bhayu dalam prahara rumah tangga kliennya diperkuat oleh data otentik manifes penerbangan lintas negara ke Eropa pada tanggal 27 Agustus 2019 dan beberapa bukti lainnya, seperti:
• Data perjalanan bersama kedua terlapor ke Yunani dan Swiss menggunakan satu kode pemesanan yang sama dan mereka duduk bersebelahan saat penerbangan.
• Cetak mutasi kartu kredit yang diduga milik Prof. Bhayu untuk pembayaran akomodasi untuk AT dan Bhayu di Oia, Santorini, Yunani, senilai EUR 443,52 pada 24 Agustus 2019.
• Salinan surat elektronik dari manajemen hotel di Caldera, Santorini, yang meminta kehadiran fisik Bhayu sebagai pemilik kartu kredit saat proses check-in atas nama pemesan AT.
• Tangkapan layar konfirmasi penjemputan Bandara Santorini untuk maskapai Eurowings EW5846 yang mencantumkan nama AT dan Bhayu yang membawa mereka ke penginapan.

Ari menambahkan, pihaknya yakin dan percaya bahwa rentetan bukti yang diajukan sudah sangat cukup, komprehensif, dan memenuhi syarat pembuktian secara mutlak. Menutup pernyataannya, Ari memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses pemeriksaan guna memastikan sanksi disiplin ditegakkan secara adil dan proporsional demi menjaga marwah dan integritas institusi pendidikan tinggi.

Konfirmasi Pihak Terlapor

Guna mematuhi amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan memastikan keberimbangan informasi , redaksi katakata.co.id telah melayangkan sejumlah poin konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Prof. Bhayu Rhama serta AT.

Merespons hal tersebut, dosen UPR berinisial AT memberikan tanggapan tertulis mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Mengenai tuduhan yang disampaikan, saya telah memberikan klarifikasi secara resmi dalam proses pemeriksaan, sehingga saya tidak akan memberikan keterangan lebih lanjut di luar proses resmi. Selanjutnya, saya harap kita semua menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta tindak lanjut sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujar AT melalui pesan singkat.

Di sisi lain, hingga batas waktu yang ditentukan redaksi, Prof. Bhayu Rhama maupun pengacaranya belum merespons atau menjawab pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan. Begitu juga dengan sang pengacara, Wikarya Dirun, yang belum memberi jawaban saat dikonfirmasi.

Penulis/Editor: Tim Redaksi

(Catatan Redaksi: Artikel ini telah diperbarui pada hari Selasa, 15 September 2026 pukul 14:44 WIB untuk memasukkan konfirmasi dari pihak AT yang sebelumnya terlewat karena kendala teknis redaksional. Redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan).

 

Editor Katakata Senin, 14 September 2026 23:05
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05

Berita Terbaru

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, Agustiar Dorong Penanganan Karhutla
Pemprov Kalteng Sabtu, 10 Oktober 2026 17:14
Polres Barsel Kembali Cek Hotspot Karhutla di Desa Madara, Api Sempat Meluas hingga Tepi Jalan
Kalimantan Tengah Jumat, 9 Oktober 2026 22:46
Razia Gabungan di Kampung Puntun, 14 Orang Diamankan dan Positif Narkoba
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 9 Oktober 2026 21:08
Bapas Sampit Dalami Kebutuhan WBP Lewat Asesmen untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi
Sampit Jumat, 9 Oktober 2026 12:35

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh

Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
Kalimantan Tengah

Polres Barsel Kembali Cek Hotspot Karhutla di Desa Madara, Api Sempat Meluas hingga Tepi Jalan

Jumat, 9 Oktober 2026 22:48
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Razia Gabungan di Kampung Puntun, 14 Orang Diamankan dan Positif Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 21:08
HeadlinePemko Palangka Raya

Dispursip Palangka Raya Minta Maaf Gelar Puncak Duta Baca di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 09:56
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?