PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Agenda krusial Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) yang tengah menjadi sorotan publik kini diguncang kabar mengejutkan. Langkah Prof. Bhayu Rhama, salah satu kandidat dalam bursa calon pemimpin institusi pendidikan tinggi tersebut, kini diwarnai atensi khusus dari tingkat pusat atas dugaan pelanggaran kedisiplinan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Sekretatis Jenderal secara resmi telah memerintahkan Rektor UPR untuk melakukan pemeriksaan terhadap Prof. Bahyu yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPR.
Instruksi tegas tersebut menindaklajuti surat Inspektur Investigasi pada Inspektorat Jenderal Nomor 124/DST/E4/R/WS.05.00/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan resmi yang dilayangkan oleh Agung Dwi Putra pada 25 Juni 2026 lalu.
Dalam dokumen resmi kementerian yang diterima redaksi katakata.co.id, pemeriksaan terhadap Prof. Bhayu didasarkan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat tersebut memerintahkan pemeriksaan untuk memperoleh fakta dan kebenaran materiil mengenai dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret nama sang dekan dengan seorang dosen UPR berinisial AT.
Situasi ini menempatkan posisi akademis dan moral Sang Profesor dalam sorotan tajam, karena tengah bertarung memperebutkan kursi nomor satu di UPR. Munculnya surat perintah pemeriksaan dari Kementerian, dinilai banyak pihak dapat memengaruhi persepsi publik serta muruah proses pemilihan rektor yang seharusnya bersih dari cacat etika kepegawaian.
Pihak kementerian pun mengingatkan Rektor UPR agar pemeriksaan dijalankan secara objektif dengan melakukan penelitian terhadap kebenaran laporan pada dokumen dan data dukung, serta mencari keterangan saksi-saksi dalam rangka melakukan verifikasi dan validasi, dalam rangka mengetahui kronologi peristiwa dan mendapatkan minimal dua alat bukti
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memuat sanksi berlapis jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kepada Wartawan, Minggu ( 13/9 ) Kuasa hukum Agung, Dr. Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Prof. Bhayu dalam prahara rumah tangga kliennya diperkuat oleh data otentik manifes penerbangan lintas negara ke Eropa pada tanggal 27 Agustus 2019 dan beberapa bukti lainnya, seperti:
• Data perjalanan bersama kedua terlapor ke Yunani dan Swiss menggunakan satu kode pemesanan yang sama dan mereka duduk bersebelahan saat penerbangan.
• Cetak mutasi kartu kredit yang diduga milik Prof. Bhayu untuk pembayaran akomodasi untuk AT dan Bhayu di Oia, Santorini, Yunani, senilai EUR 443,52 pada 24 Agustus 2019.
• Salinan surat elektronik dari manajemen hotel di Caldera, Santorini, yang meminta kehadiran fisik Bhayu sebagai pemilik kartu kredit saat proses check-in atas nama pemesan AT.
• Tangkapan layar konfirmasi penjemputan Bandara Santorini untuk maskapai Eurowings EW5846 yang mencantumkan nama AT dan Bhayu yang membawa mereka ke penginapan
Ari menambahkan, pihaknya yakin dan percaya bahwa rentetan bukti yang diajukan sudah sangat cukup, komprehensif, dan memenuhi syarat pembuktian secara mutlak.
Menutup pernyataannya, Ari memastikan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses pemeriksaan guna memastikan sanksi disiplin ditegakkan secara adil dan proporsional demi menjaga marwah dan integritas institusi pendidikan tinggi.
Sementara itu, guna mematuhi amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan memastikan keberimbangan informasi, redaksi katakata.co.id telah melayangkan sejumlah poin konfirmasi tertulis melallui pesan whatsapp kepada Prof. Bhayu Rhama serta AT.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan redaksi, Prof. Bhayu maupun pengacaranya, belum merespons, atau menjawab pertanyaan yang dikirimkan.
Begitu juga dengan AT, yang menjawab singkat melalui pesan whatsapp “Ke kuasa hukum saya saja ya, terima kasih”
Namun sang Pengacara Wikarya Dirun, Ketika dikonfirmasikan, belum memberi jawaban.
Penulis/Editor: Tim Redaksi


