KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sidang Adat Putuskan Denda Rp12,5 Juta untuk Ain Koto
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Sidang Adat Putuskan Denda Rp12,5 Juta untuk Ain Koto

Jumat, 25 September 2026 19:41
Bagikan
3 Min Read
Ain Koto memberikan keterangan setelah mengikuti sidang adat, Jumat (25/9/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Ain Nasriko alias Ain Koto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah mengikuti sidang adat terkait dugaan tindakan nonverbal terhadap vokalis Band RASYA, Natasya (19).

Permintaan maaf tersebut disampaikan Ain usai konferensi adat yang digelar di Aula Kecamatan Jekan Raya, Jalan Lingkar Luar, Palangka Raya, Jumat (25/9/2026).

Perkara itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi ketika Band RASYA tampil dalam kegiatan panggung amal karhutla di salah satu kafe di Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026). Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial.

Dalam sidang adat yang dipimpin Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, Ain Koto dikenakan sanksi adat berupa denda sebesar Rp12,5 juta.

Sementara pihak penyelenggara, Hendra, dikenakan sanksi adat sebesar Rp5 juta. Sanksi tersebut berkaitan dengan adanya penilaian terhadap kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan.

Usai putusan dibacakan, Ain menyampaikan permohonan maaf kepada Natasya, keluarga, serta masyarakat yang merasa terdampak atas peristiwa tersebut.

“Saya mohon maaf, maaf setulus-tulusnya kepada korban, keluarga dan masyarakat Palangka Raya. Saya mohon maaf,” ujar Ain.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Adat Dayak (DAD) dan awak media yang mengikuti proses tersebut.

Permintaan maaf serupa disampaikan Hendra selaku pihak penyelenggara. Ia menyatakan menerima keputusan yang telah ditetapkan melalui sidang adat.

“Kami meminta maaf kepada warga Kalteng, Kota Palangka Raya. Hari ini melaksanakan sidang adat dan kami menerima keputusan. Kami mengucapkan banyak-banyak permintaan maaf,” kata Hendra.

Dua Sanksi Adat

Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, menjelaskan keputusan sidang menetapkan dua pihak untuk menjalani sanksi adat.

Menurutnya, sanksi tersebut berkaitan dengan ketentuan adat yang tercantum dalam Singer Tekap Bau Mate (Pasal 68) dan Singer Kasukup Belom Bahadat (Pasal 96).

“Ada putusan untuk Singer, sanksi adat untuk pelaku dan sanksi adat untuk pelaksana. Jadi ada dua orang yang kita sanksikan adat,” jelas Dandan.

Kedua pihak yang dikenakan sanksi diberikan waktu selama satu minggu untuk memenuhi kewajiban sesuai keputusan sidang adat.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Di sisi lain, pihak Natasya melalui penasihat hukumnya, Jeffriko Seran, menyatakan menerima keputusan adat tersebut.

Namun, penerimaan terhadap penyelesaian secara adat tidak berarti menghentikan laporan yang telah ditempuh melalui jalur hukum positif.

“Secara hukum adat, Natasya dan keluarganya semua menerima keputusan Pak Mantir. Namun secara hukum positif tetap proses berjalan,” tegas Jeffriko.

Natasya sebelumnya melaporkan dugaan tindakan seksual nonfisik tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Selasa (22/9/2026).

Laporan dibuat setelah video yang merekam peristiwa ketika Natasya tampil di atas panggung beredar di media sosial.

Dengan demikian, penyelesaian melalui mekanisme adat berjalan berdampingan dengan proses hukum yang telah dilaporkan kepada kepolisian. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa keterangan para pihak serta menilai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Jumat, 25 September 2026 19:41
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35

Berita Terbaru

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, Agustiar Dorong Penanganan Karhutla
Pemprov Kalteng Sabtu, 10 Oktober 2026 17:14
Polres Barsel Kembali Cek Hotspot Karhutla di Desa Madara, Api Sempat Meluas hingga Tepi Jalan
Kalimantan Tengah Jumat, 9 Oktober 2026 22:46
Razia Gabungan di Kampung Puntun, 14 Orang Diamankan dan Positif Narkoba
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 9 Oktober 2026 21:08
Bapas Sampit Dalami Kebutuhan WBP Lewat Asesmen untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi
Sampit Jumat, 9 Oktober 2026 12:35

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh

Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
Kalimantan Tengah

Polres Barsel Kembali Cek Hotspot Karhutla di Desa Madara, Api Sempat Meluas hingga Tepi Jalan

Jumat, 9 Oktober 2026 22:48
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Razia Gabungan di Kampung Puntun, 14 Orang Diamankan dan Positif Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 21:08
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Hari Jadi ke-67 Kobar, Gubernur Agustiar Tekankan Pemerintah Harus Hadir di Tengah Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 11:30
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?