KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!

Jumat, 11 September 2026 18:47
Bagikan
3 Min Read
Polresta Palangka Raya, tempat penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang kembali menjadi sorotan keluarga korban, Jumat (11/9/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id  – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Polresta Palangka Raya menuai sorotan tajam. Pihak keluarga korban mengecam keras kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial D, yang dinilai tidak berpihak pada keadilan dan memperburuk kondisi psikologis korban.

Kepada wartawan, Jumat (11/9), orang tua korban mengungkapkan bahwa dibebaskannya tersangka dari ruang tahanan memicu trauma mendalam dan ketakutan luar biasa bagi korban yang masih anak-anak.

Keluarga mempertanyakan integritas penyidik lantaran tersangka D belum juga dijebloskan kembali ke sel. Padahal, sudah ada instruksi tegas dari pimpinan tertinggi Polresta Palangka Raya saat itu untuk menangkap dan menahan kembali tersangka.

Karena dinilai mandek di tingkat penyidik, keluarga akan mengambil langkah hukum tegas, dan berencana melaporkan penanganan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.

“Kami bingung dan mempertanyakan mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum juga dilaksanakan oleh penyidik. Situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban dengan nada kecewa.

Kritik pedas juga dilayangkan oleh penasihat hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan. Ia menilai penangguhan penahanan dalam kasus kekerasan terhadap anak, dimana pelakunya orang dewasa adalah preseden yang buruk.

“Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” sindir Ari terhadap keputusan penyidik.

Ari juga menyoroti kejanggalan prosedur pelepasan tersangka tersebut dari kacamata hukum formal. “Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan,” tegas Ari.

Sementara itu, media ini mengantongi bukti rekaman komunikasi telepon antara wartawan dengan Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, pada Selasa (8/9), sesaat sebelum pelaksanaan serah terima jabatan.

Dalam rekaman tersebut, Kombes Pol. Dedy secara blak-blakan mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka D. Setelah mendengar laporan tersebut, Kombes Pol. Dedy secara langsung dan tegas memerintahkan jajaran Satreskrim untuk segera menangkap dan menahan kembali tersangka D hari itu juga.

Namun, hingga berita ini diturunkan, perintah tegas dari pimpinan tertinggi Polresta tersebut terpantau belum terealisasi di lapangan. Tersangka D dilaporkan masih bebas.

Untuk berimbangnya pemberitaan, Wartawan sudah mengonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Jumat ( 11/9 ). Namun sampai berita ditayangkan, redaksi belum menerima konfirmasi dari yang bersangkutan.

 

Penulis & Editor : Ririen Binti

Editor Katakata Jumat, 11 September 2026 18:47
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05

Berita Terbaru

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, Agustiar Dorong Penanganan Karhutla
Pemprov Kalteng Sabtu, 10 Oktober 2026 17:14
Polres Barsel Kembali Cek Hotspot Karhutla di Desa Madara, Api Sempat Meluas hingga Tepi Jalan
Kalimantan Tengah Jumat, 9 Oktober 2026 22:46
Razia Gabungan di Kampung Puntun, 14 Orang Diamankan dan Positif Narkoba
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 9 Oktober 2026 21:08
Bapas Sampit Dalami Kebutuhan WBP Lewat Asesmen untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi
Sampit Jumat, 9 Oktober 2026 12:35

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh

Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
Kalimantan Tengah

Polres Barsel Kembali Cek Hotspot Karhutla di Desa Madara, Api Sempat Meluas hingga Tepi Jalan

Jumat, 9 Oktober 2026 22:48
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Razia Gabungan di Kampung Puntun, 14 Orang Diamankan dan Positif Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 21:08
HeadlinePemko Palangka Raya

Dispursip Palangka Raya Minta Maaf Gelar Puncak Duta Baca di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 09:56
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?