PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan puluhan kasus yang terjadi di berbagai wilayah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penanganan 13 kasus dengan total 21 tersangka yang diamankan. Barang bukti dikumpulkan dari 14 lokasi kejadian perkara yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Pemusnahan ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 5,43 kilogram serta 412 butir ekstasi. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Rinciannya, untuk kepentingan laboratorium disisihkan 1,5 gram sabu dan empat butir ekstasi. Sementara untuk proses persidangan, disiapkan 48,65 gram sabu serta enam butir ekstasi sebagai barang bukti.
Slamet mengungkapkan, total nilai narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp8,54 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 55.685 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur bahan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali. “Langkah ini dilakukan sesuai prosedur agar barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi


