KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Saksi Jeri Cabut Keterangan soal Aset, Majelis Hakim Perintahkan Advokat Mahfud Hadir di Sidang Kasus Zircon
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Saksi Jeri Cabut Keterangan soal Aset, Majelis Hakim Perintahkan Advokat Mahfud Hadir di Sidang Kasus Zircon

Sabtu, 26 September 2026 11:31
Bagikan
7 Min Read
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait komoditas zircon yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Palangka Raya
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait komoditas zircon yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Palangka Raya dengan kerugian sekitar Rp 1,2 T.

Dimana dalam kasus ini menjerat Vent Christway mantan Kadis ESDM Kalteng, Erna Tri Susilowati, Herbowo Seswanto, Fransisco Cosida dan Hendi Andi Wahyudi.

Dalam persidangan kali kedua dengan agenda pemeriksaan saksi, saksi bernama Jeri Lien Paut kembali memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Dalam keterangannya, Jeri mencabut sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan terkait aset yang menggunakan namanya dan telah menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kasi Penuntutan Pada Pidsus Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan, mengatakan Jeri dalam persidangan terbaru menyatakan bahwa aset tersebut sebenarnya berkaitan dengan terdakwa Danny Paulus. Menurutnya, keterangan Jeri pada persidangan sebelumnya berbeda dengan keterangan yang disampaikan kali ini.

“Saksi Jeri tadi mencabut keterangannya yang diberikan pada persidangan sebelumnya terkait aset atas nama dia yang kita sita pada saat penyidikan. Dia menerangkan bahwa aset tersebut milik Danny Paulus dan sebelumnya dirinya mengaku seolah-olah aset itu miliknya karena diarahkan oleh Danny Paulus bersama advokatnya, Mahfud,” ujar I Wayan Suryawan usai persidangan.

Atas perubahan keterangan tersebut, Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan advokat bernama Mahfud dalam persidangan yang dijadwalkan pada 1 Oktober mendatang.

Perintah tersebut, kata Wayan, juga dicatat dalam berita acara persidangan untuk dilakukan klarifikasi mengenai keterangan Jeri yang menyebut adanya arahan dari pihak tertentu.

“Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum dan dicatat dalam berita acara sidang untuk menghadirkan advokat atas nama Mahfud pada sidang tanggal 1 untuk diklarifikasi terkait keterangan saksi Jeri tadi,” jelasnya.

Wayan menjelaskan, berdasarkan keterangan Jeri di persidangan, pendampingan oleh Mahfud telah berlangsung sejak tahap penyidikan. Jeri disebut telah didampingi advokat tersebut ketika memberikan keterangan kepada penyidik.

“Dari awal penyidikan, saksi Jeri ini ketika dipanggil sudah didampingi oleh advokat atas nama Mahfud,” katanya.

Meski demikian, Wayan menyebut Jeri telah memberikan keterangan yang menurutnya telah menjelaskan fakta yang sebenarnya dalam persidangan terbaru. Apabila Majelis Hakim masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, Jeri masih dimungkinkan untuk kembali dipanggil.

“Untuk Jeri, karena dia sudah memberikan keterangannya sebenar-benarnya, kemungkinan kalau memang untuk klarifikasi bisa dipanggil lagi. Itu tergantung kebutuhan menurut Majelis Hakim,” ungkapnya.

Dalam persidangan juga mencuat persoalan aset berupa tanah yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dokumen kepemilikannya tercatat atas nama Jeri dan dikaitkan dengan Danny Paulus.

Wayan menegaskan, terhadap objek tanah tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman, walaupun sertifikat hak milik (SHM) sudah dianggap Sah.

“Terkait tanah yang dibeli oleh Danny Paulus di NTT yang SHM-nya atas nama Jeri, itu memang kita temukan dalam penyidikan. Namun, kita belum mengecek dan menyita terhadap objeknya,” terangnya.

Menurut Wayan, apabila nantinya hasil penyidikan dan pembuktian menunjukkan bahwa aset tersebut memiliki keterkaitan dengan hasil kegiatan pertambangan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM), maka objek tersebut dapat dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang benar itu berkaitan dengan KBM atau hasil operasi pertambangan dari KBM, objek tersebut selanjutnya akan kita sita. Karena saat ini yang kita temukan baru terkait legalitas SHM-nya,” katanya.

Perubahan keterangan Jeri dalam persidangan juga berkaitan dengan dugaan adanya pihak lain yang sebelumnya disebut dalam keterangannya.

Wayan mengatakan, dalam keterangan sebelumnya, Jeri menyebut sejumlah tindakan dilakukan berdasarkan perintah pihak lain. Namun, dalam persidangan terbaru, keterangan tersebut mengalami perubahan dan mengarah kepada Danny Paulus.

“Di keterangan sebelumnya Jeri menyatakan bahwa apa pun yang dilakukan atas perintah Hendi Andi Wahyudi atau Fransisco Cosida dan Erna Tri Susilowati. Padahal, dari seluruh keterangan yang selama ini kita periksa di persidangan, datanya langsung dari Danny Paulus,” jelas Wayan.

Dalam persidangan, pihak terdakwa juga sempat menunjukkan video dan foto yang berkaitan dengan keberadaan Jeri serta lokasi tanah di NTT.

Wayan menyebut bukti tersebut turut dikaitkan dengan hubungan Jeri dengan Danny Paulus. Jeri sebelumnya disebut membantah memiliki hubungan keluarga dengan Danny Paulus, namun mengakui mengenalnya dalam hubungan pekerjaan setelah diperlihatkan bukti berupa foto dan video.

“Dia memang pekerja untuk Danny. Tidak mungkin tidak kenal. Tetapi ketika ditanya mengenai hubungan keluarga, dia membantah. Setelah ditunjukkan video dan foto, dia mengakui bahwa mengenal karena hubungan kerja,” ungkapnya.

Wayan menjelaskan Jeri merupakan salah seorang pekerja di PT KBM yang terlibat dalam aktivitas pengumpulan material tambang.

Ia juga menyebut adanya informasi mengenai hubungan keluarga antara Jeri dan Danny Paulus, namun dalam persidangan Jeri membantah hubungan tersebut dan menyatakan mengenal Danny dalam konteks pekerjaan.

Selain Mahfud, Kejati Kalteng masih memiliki sejumlah saksi dan ahli yang belum memberikan keterangan di persidangan.

Wayan menyampaikan masih terdapat tiga ahli dan satu saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan berikutnya. Kehadiran mereka berkaitan dengan barang bukti berupa dokumen dan rekening bank yang sebelumnya telah diamankan dalam proses penyidikan.

“Selain Mahfud, masih ada tiga ahli dan satu saksi yang belum hadir. Mereka berkaitan dengan SDB yang ada di bank dan barang bukti yang sudah kita sita pada saat penyidikan,” pungkasnya.

Menanggapi majelis hakim yang meminta dirinya hadir didalam sidang, Advokat Mahfud mengaku, belum menerima surat panggilan.

“Iya saya ada dengar infonya, Tapi saya belum ada terima surat panggilannya mas, Sebagai warga negara saya siap datang mas untuk hadir memenuhi panggilan dari Majelis Hakim,” Kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan whatssapp, Sabtu (26/9/2026).

Sementara itu terkait saksi jeri yang mencabut keterangan dan mengaku diarahkan olehnya untuk memberikan keterangan, Mahfud menegaskan itu tuduhan yang tidak benar. ” Biar saya jelaskan nanti secara lengkap langsung di persidangan aja mas,” ujarnya.

Persidangan perkara dugaan korupsi komoditas zircon tersebut masih berlanjut. Seluruh keterangan saksi, ahli, alat bukti, serta bantahan dari pihak terdakwa akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK DannyPaulus, DugaanKorupsi, kejagungri, kejatikalteng, Mahfud, mahkamahagung, pengadilantipikorpalangkaraya, PTinvestasimandiri, zircon
Editor Katakata Sabtu, 26 September 2026 11:31
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50

Berita Terbaru

Karhutla Jadi Perhatian, Banggar Minta Anggaran Diprioritaskan
DPRD Palangka Raya Palangka Raya Jumat, 25 September 2026 23:58
Sidang Adat Putuskan Denda Rp12,5 Juta untuk Ain Koto
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 25 September 2026 19:41
17 Warga Binaan Lapas Palangka Raya Diusulkan Jalani PB dan CB
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 25 September 2026 18:56
Bapas Sampit Perkuat Sinergi Pelayanan Pemasyarakatan Bersama Lapas IIB Sampit
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 25 September 2026 14:33
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Opini Palangka Raya Jumat, 25 September 2026 10:52

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Jaksa Gadungan, Pria di Palangka Raya Diamankan Tim Intelijen Kejati Kalteng

Senin, 21 September 2026 13:21
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwaSampit

Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati

Selasa, 8 September 2026 19:51
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?