KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum

Senin, 7 September 2026 19:50
Bagikan
4 Min Read
Ari Yunus Hendrawan, penasihat hukum korban.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menyatakan keberatan atas keluarnya tersangka berinisial D dari tahanan Polresta Palangka Raya, Senin (7/9/2026).

Pihak kuasa hukum korban, Dr.Ari Yunus Hendrawan menilai keluarnya tersangka dari tahanan menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi keluarga korban yang disebut masih mengalami trauma dan ketakutan.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, kuasa hukum korban juga mengaku memperoleh informasi dari keluarga dan teman-teman tersangka bahwa setelah keluar dari tahanan, D disebut menghubungi sejumlah rekannya untuk merayakan kebebasannya.

Informasi tersebut, menurut kuasa hukum, semakin memperbesar kekhawatiran keluarga korban karena tersangka kini tidak lagi berada dalam tahanan.

“Kami selaku kuasa hukum korban pelecehan seksual anak di bawah umur menyatakan keberatan atas dikeluarkannya tersangka D dari tahanan Polresta Palangka Raya,” ujar kuasa hukum korban dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Kuasa hukum korban meminta jajaran Polresta Palangka Raya menangani perkara tersebut secara cermat, komprehensif dan menyeluruh. Mereka menilai proses hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena perkara tersebut menyangkut anak di bawah umur.

“Kami mendesak Kapolresta Palangka Raya dan jajaran penyidik untuk meneliti perkara ini secara cermat, komprehensif, dan utuh,” tegasnya.

Kuasa hukum korban juga meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai dasar keluarnya tersangka dari tahanan. Menurut mereka, apabila keluarnya tersangka disebabkan penangguhan penahanan, maka langkah tersebut perlu dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi perkara dan kepentingan perlindungan korban.

 

“Jika tersangka keluar karena penangguhan penahanan, kami mendesak agar penangguhan tersebut segera dicabut,” kata kuasa hukum.

 

Mereka beralasan, informasi mengenai dugaan perayaan setelah tersangka bebas dinilai dapat memunculkan kekhawatiran mengenai sikap tersangka selama proses hukum berlangsung. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak korban dan masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

 

Kuasa hukum juga meminta kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak-hak korban.

Selain aspek hukum, kuasa hukum korban turut membawa persoalan tersebut dalam perspektif nilai sosial dan budaya masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah.

Mereka menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berdampak terhadap korban dan keluarga, tetapi juga menyentuh nilai moral masyarakat.

“Ini adalah Tanah Dayak, Bumi Tambun Bungai yang menjunjung tinggi filosofi ‘Belom Bahadat’, yakni menjalani kehidupan dengan berpedoman pada adat-istiadat dan etika,” ujar kuasa hukum.

Menurut mereka, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar penanganannya tidak hanya berorientasi pada proses hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Kuasa hukum korban juga menyerukan kepada Damang dan Mantir Adat untuk mencermati persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum adat yang berlaku.

Mereka menyebut mekanisme adat dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan keseimbangan sosial, sepanjang pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan dan tidak menggantikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses penyidikan dinyatakan lengkap dan berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga berkas dilimpahkan atau P21 dan keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban,” tegasnya.

Mereka juga menyerukan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.

“Kami menuntut aparat kepolisian untuk bersikap Mamut Menteng, berani berbuat dan membela yang benar dalam menuntaskan kasus ini,” katanya.

Di sisi lain, tudingan maupun kekhawatiran yang disampaikan kuasa hukum korban merupakan pernyataan dari salah satu pihak dalam perkara. Status hukum tersangka, alasan keluarnya dari tahanan, serta proses penyidikan selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dinaikan, pihak Polresta belum memberikan jawaban

Penulis: Ardi
Editor : Ika

 

TOPIK DugaanPelecehanSeksual, poldakalteng, polrestapalangkaraya, PropamPolri
Editor Katakata Senin, 7 September 2026 19:50
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35

Berita Terbaru

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, Agustiar Dorong Penanganan Karhutla
Pemprov Kalteng Sabtu, 10 Oktober 2026 17:14
Polres Barsel Kembali Cek Hotspot Karhutla di Desa Madara, Api Sempat Meluas hingga Tepi Jalan
Kalimantan Tengah Jumat, 9 Oktober 2026 22:46
Razia Gabungan di Kampung Puntun, 14 Orang Diamankan dan Positif Narkoba
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 9 Oktober 2026 21:08
Bapas Sampit Dalami Kebutuhan WBP Lewat Asesmen untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi
Sampit Jumat, 9 Oktober 2026 12:35

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan

Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PH Korban DW: Praperadilan Jangan Mengaburkan Substansi Perkara

Minggu, 27 September 2026 09:45
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Jaksa Gadungan, Pria di Palangka Raya Diamankan Tim Intelijen Kejati Kalteng

Senin, 21 September 2026 13:21
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?