PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menyatakan keberatan atas keluarnya tersangka berinisial D dari tahanan Polresta Palangka Raya, Senin (7/9/2026).
Pihak kuasa hukum korban, Dr.Ari Yunus Hendrawan menilai keluarnya tersangka dari tahanan menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi keluarga korban yang disebut masih mengalami trauma dan ketakutan.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, kuasa hukum korban juga mengaku memperoleh informasi dari keluarga dan teman-teman tersangka bahwa setelah keluar dari tahanan, D disebut menghubungi sejumlah rekannya untuk merayakan kebebasannya.
Informasi tersebut, menurut kuasa hukum, semakin memperbesar kekhawatiran keluarga korban karena tersangka kini tidak lagi berada dalam tahanan.
“Kami selaku kuasa hukum korban pelecehan seksual anak di bawah umur menyatakan keberatan atas dikeluarkannya tersangka D dari tahanan Polresta Palangka Raya,” ujar kuasa hukum korban dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Kuasa hukum korban meminta jajaran Polresta Palangka Raya menangani perkara tersebut secara cermat, komprehensif dan menyeluruh. Mereka menilai proses hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena perkara tersebut menyangkut anak di bawah umur.
“Kami mendesak Kapolresta Palangka Raya dan jajaran penyidik untuk meneliti perkara ini secara cermat, komprehensif, dan utuh,” tegasnya.
Kuasa hukum korban juga meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai dasar keluarnya tersangka dari tahanan. Menurut mereka, apabila keluarnya tersangka disebabkan penangguhan penahanan, maka langkah tersebut perlu dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi perkara dan kepentingan perlindungan korban.
“Jika tersangka keluar karena penangguhan penahanan, kami mendesak agar penangguhan tersebut segera dicabut,” kata kuasa hukum.
Mereka beralasan, informasi mengenai dugaan perayaan setelah tersangka bebas dinilai dapat memunculkan kekhawatiran mengenai sikap tersangka selama proses hukum berlangsung. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak korban dan masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kuasa hukum juga meminta kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak-hak korban.
Selain aspek hukum, kuasa hukum korban turut membawa persoalan tersebut dalam perspektif nilai sosial dan budaya masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah.
Mereka menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berdampak terhadap korban dan keluarga, tetapi juga menyentuh nilai moral masyarakat.
“Ini adalah Tanah Dayak, Bumi Tambun Bungai yang menjunjung tinggi filosofi ‘Belom Bahadat’, yakni menjalani kehidupan dengan berpedoman pada adat-istiadat dan etika,” ujar kuasa hukum.
Menurut mereka, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar penanganannya tidak hanya berorientasi pada proses hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Kuasa hukum korban juga menyerukan kepada Damang dan Mantir Adat untuk mencermati persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum adat yang berlaku.
Mereka menyebut mekanisme adat dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan keseimbangan sosial, sepanjang pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan dan tidak menggantikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses penyidikan dinyatakan lengkap dan berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga berkas dilimpahkan atau P21 dan keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban,” tegasnya.
Mereka juga menyerukan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.
“Kami menuntut aparat kepolisian untuk bersikap Mamut Menteng, berani berbuat dan membela yang benar dalam menuntaskan kasus ini,” katanya.
Di sisi lain, tudingan maupun kekhawatiran yang disampaikan kuasa hukum korban merupakan pernyataan dari salah satu pihak dalam perkara. Status hukum tersangka, alasan keluarnya dari tahanan, serta proses penyidikan selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dinaikan, pihak Polresta belum memberikan jawaban
Penulis: Ardi
Editor : Ika


