PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Masyarakat Kalteng diminta berhati-hati. Pasalnya dalam beberapa pekan terakhir, beredar Surat Tugas Tim Kesehatan Lingkungan, Unit Penanggulangan Penyakit Menular Demam Berdarah Dengue (DBD) Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di media sosial (Medsos). Dengan tegas, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng menyatakan jika surat itu palsu alias HOAKS, dan terindikasi menjadi modus penipuan.
Kepala Dinkes Kalteng Suyuti Syamsul, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2023), mengaku tidak mengetahui lembaga tersebut, serta memastikan bahwa lembaga itu tidak ada kaitannya dengan Dinkes Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Kalteng.
“Berdasarkan hasil penelusuran, lembaga tersebut berdomisili di luar Kalimantan Tengah, dan logo kementerian yang dipakai dalam surat tugas tersebut adalah logo Kementerian Kesehatan yang lama. Sedangkan saat ini, sudah menggunakan logo Kementerian Kesehatan yang baru,” ungkapnya.
Dia, menjelaskan, pengasapan (fogging) nyamuk DBD tidak dilakukan atas permintaan masyarakat, apalagi penawaran. Pengasapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan epidimologis dan diberikan secara gratis.
“Untuk itu kami imbau agar masyarakat berhati-hati dengan berbagai modus, yang berkedok dan mengatasnamakan suatu lembaga dalam melakukan aksinya. Saya pastikan lembaga tersebut tidak memiliki hubungan dengan Dinas Kesehatan,” tegas Suyuti Syamsul.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi, meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap segala macam bentuk informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Segera minta informasi kepada instansi teknis dan juga ke Diskominfo setempat, jika informasi yang diterima diragukan kebenarannya. Imun terhadap informasi HOAKS, sama pentingnya imun terhadap Covid-19 selama ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, di Medsos beredar surat yang menyebutkan jika Ujang Irwan S dan kawan-kawan diberikan tugas untuk melakukan kerja sama dengan masyarakat, lembaga, instansi, perusahaan, kampus, hotel, dan lain sebagainya. Tugas dimaksud, yakni dalam hal negosiasi mengenai pelaksanaan tugas kesehatan lingkungan, berupa penyemprotan dan pengasapan lingkungan perumahan, dalam rangka antisipasi terhadap wabah penyakit menular seperti, DBD, Flu Burung, dan Pest Control. (ard/MMC/red)