PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Tim penasihat hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. menyatakan siap menghadapi sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut mereka, langkah tersebut bertujuan menguji aspek formil maupun materiil dari dakwaan yang akan dibacakan di persidangan.
“Kami akan mengajukan perlawanan hukum absolut melalui eksepsi untuk menguji keabsahan, kecermatan, dan kelayakan syarat materiil surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim,” ujar tim penasihat hukum Prof. Yetrie Ludang.
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai dasar perhitungan dugaan kerugian keuangan negara. Mereka berpendapat audit tersebut tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN pada satuan kerja perguruan tinggi negeri.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 juncto SEMA Nomor 2 Tahun 2024, lembaga yang menerbitkan audit kerugian negara harus memiliki kewenangan yang sah atas objek yang diperiksanya. Menurut pandangan kami, Inspektorat Daerah tingkat kota tidak memiliki yurisdiksi untuk mengaudit satuan kerja vertikal perguruan tinggi negeri yang didanai APBN,” kata mereka.
Kuasa hukum menilai apabila audit dilakukan di luar kewenangan, maka hasilnya dapat dipersoalkan keabsahannya sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti pembagian tanggung jawab dalam tata kelola keuangan negara. Mereka berpendapat, apabila dakwaan hanya membebankan tanggung jawab kepada kliennya tanpa mempertimbangkan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), maka hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan perbendaharaan negara.
“Dalam tata kelola perbendaharaan negara, kewenangan untuk menguji kebenaran materiil dokumen pertanggungjawaban berada pada PPK dan PPSPM. Klien kami merupakan pejabat akademik yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, bukan pejabat struktural yang mengelola keuangan,” tegas tim kuasa hukum.
Mereka juga mengajak kalangan akademisi, pakar hukum, serta masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung secara objektif dan transparan.
“Perkara ini bukan sekadar perkara korupsi biasa, tetapi juga menjadi ujian terhadap penerapan hukum perbendaharaan negara dan hukum acara pidana. Kami berharap proses persidangan berjalan objektif serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar mereka.
Di akhir pernyataannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa Prof. Yetrie Ludang akan menghadapi seluruh proses hukum sesuai mekanisme peradilan dan menghormati proses yang sedang berjalan.
Penulis: Ardi
Editor : Ika


