KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
Bagikan
3 Min Read
Penasihat hukum Prof Yetri, Dr. Ari Yunus Hendrawan
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Tim penasihat hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. menyatakan siap menghadapi sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut mereka, langkah tersebut bertujuan menguji aspek formil maupun materiil dari dakwaan yang akan dibacakan di persidangan.

“Kami akan mengajukan perlawanan hukum absolut melalui eksepsi untuk menguji keabsahan, kecermatan, dan kelayakan syarat materiil surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim,” ujar tim penasihat hukum Prof. Yetrie Ludang.

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai dasar perhitungan dugaan kerugian keuangan negara. Mereka berpendapat audit tersebut tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN pada satuan kerja perguruan tinggi negeri.

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 juncto SEMA Nomor 2 Tahun 2024, lembaga yang menerbitkan audit kerugian negara harus memiliki kewenangan yang sah atas objek yang diperiksanya. Menurut pandangan kami, Inspektorat Daerah tingkat kota tidak memiliki yurisdiksi untuk mengaudit satuan kerja vertikal perguruan tinggi negeri yang didanai APBN,” kata mereka.

Kuasa hukum menilai apabila audit dilakukan di luar kewenangan, maka hasilnya dapat dipersoalkan keabsahannya sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti pembagian tanggung jawab dalam tata kelola keuangan negara. Mereka berpendapat, apabila dakwaan hanya membebankan tanggung jawab kepada kliennya tanpa mempertimbangkan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), maka hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan perbendaharaan negara.

“Dalam tata kelola perbendaharaan negara, kewenangan untuk menguji kebenaran materiil dokumen pertanggungjawaban berada pada PPK dan PPSPM. Klien kami merupakan pejabat akademik yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, bukan pejabat struktural yang mengelola keuangan,” tegas tim kuasa hukum.

Mereka juga mengajak kalangan akademisi, pakar hukum, serta masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung secara objektif dan transparan.

“Perkara ini bukan sekadar perkara korupsi biasa, tetapi juga menjadi ujian terhadap penerapan hukum perbendaharaan negara dan hukum acara pidana. Kami berharap proses persidangan berjalan objektif serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar mereka.

Di akhir pernyataannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa Prof. Yetrie Ludang akan menghadapi seluruh proses hukum sesuai mekanisme peradilan dan menghormati proses yang sedang berjalan.

Penulis: Ardi

Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsi, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, UPR, Yetri Lundang
Editor Katakata Selasa, 28 Juli 2026 11:20
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Sampit Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Binaan dan Masyarakat
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 7 Agustus 2026 18:30
Karutan Palangka Raya : Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan Melalui Pekan Olahraga Sambut HUT ke 81 RI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 7 Agustus 2026 18:25
Gubernur Kalteng Dorong GP Ansor Perkuat Rantai Pasok dan Ekonomi Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 7 Agustus 2026 09:37
Anggota DPRD Kapuas Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Jumat, 7 Agustus 2026 06:03
Legislator DPRD Kapuas Pertanyakan PLN Yang Masih Melakukan Pemadaman Listrik Bergilir
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Jumat, 7 Agustus 2026 06:01

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

FMIPA UPR Berkomitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pahandut Lewat Penguatan UMKM

Sabtu, 25 Juli 2026 13:15
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?