KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
Bagikan
4 Min Read
Tim penasihat hukum Prof. Yetri Ludang memastikan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Tim penasihat hukum Prof. Yetri Ludang memastikan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Prof. Yetri, Dr. Ari Yunus Hendrawan SH MH, usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (5/8/2026).

Menurut Ari, eksepsi yang akan diajukan berfokus pada kejelasan materi dakwaan, terutama terkait dasar penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

“Kami akan mengajukan perlawanan terhadap isi dakwaan. Yang pertama mengenai kejelasan terkait kerugian negara,” ujar Ari didampingi Yohana SH.

Ia menilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus dapat dibuktikan secara nyata, bukan hanya berdasarkan asumsi atau potensi kerugian.

“Kerugian negara itu harus aktual, tidak bisa perkiraan, tidak bisa dugaan. Harus betul-betul nyata,” tegasnya.

Selain itu, Ari juga mempertanyakan dasar penggunaan hasil audit yang disebut dalam dakwaan. Menurutnya, anggaran yang dipersoalkan merupakan dana APBN yang berasal dari kementerian dan dikelola oleh UPR, sehingga perlu diperjelas kewenangan lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara.

“Anggaran yang diduga dikorupsi ini merupakan APBN. Sumber anggarannya dari pengguna anggaran kementerian yang membawahi dan dikelola oleh Universitas Palangka Raya. Nah, ini kami mau kejelasan. Bagi kami itu tidak jelas,” katanya.

Dalam keterangannya, Ari mengungkapkan bahwa persoalan yang ditemukan pada audit tahun 2019 hanya berupa kekurangan administrasi, seperti dokumen yang belum dilengkapi tanda tangan, dan bukan merupakan kerugian negara.

Sementara pada audit lanjutan tahun 2020 oleh Inspektorat Jenderal, ditemukan potensi kerugian negara yang kemudian diminta untuk dikembalikan serta dibenahi tata kelolanya.

“Di 2020 ini ada audit lagi dari Itjen. Dalam audit itu ditemukan beberapa potensi kerugian negara. Terhadap potensi inilah diminta dikembalikan dan diperbaiki tata kelolanya,” jelas Ari.

Ia menambahkan, seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Pascasarjana UPR melalui pengembalian dana, sedangkan Prof. Yetri telah menerima sanksi administratif berupa teguran dari rektor.

“Temuan sudah dikembalikan. Ibu Yetri juga diberikan sanksi teguran oleh rektor sebagai pimpinan satu tingkat di atasnya,” ujarnya.

Ari juga menegaskan bahwa kliennya merupakan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, dengan fokus utama pada bidang akademik. Sementara urusan pengelolaan keuangan, menurutnya, menjadi kewenangan pejabat struktural yang menangani administrasi dan perbendaharaan negara.

“Beliau adalah dosen yang diberi tugas tambahan untuk menjadi Direktur Pascasarjana. Konsentrasinya adalah bidang akademik dan mengajar di UPR,” katanya.

Pihaknya juga menyoroti belum diperiksanya pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pengujian dokumen pencairan anggaran.

Menurut Ari, mekanisme pengeluaran uang negara melibatkan sejumlah pejabat, termasuk PPK dan PPSPM, yang memiliki kewenangan menolak pencairan apabila dokumen tidak memenuhi ketentuan.

“PPK melakukan pengujian apakah sudah sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. PPK dan PPSPM punya kewenangan untuk menolak permohonan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Melalui eksepsi yang akan diajukan pada sidang berikutnya, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menguji kejelasan dakwaan, termasuk mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran serta dasar penghitungan kerugian negara.

“Kami akan mengajukan perlawanan terhadap isi dakwaan,” pungkas Ari.

 

Penulis: Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK Kalteng, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, pengadilantipikorpalangkaraya, Prof Yetri
Editor Katakata Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng Pastikan Pemerintah Terus Perhatikan Kebutuhan Masyarakat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Selasa, 6 Oktober 2026 20:08
Apel Pagi Bapas Sampit Perkuat Disiplin dan Kekompakan Pegawai
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 6 Oktober 2026 20:00
Bapas Sampit Perkuat Kesiapan Dukung Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Warga Binaan
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 6 Oktober 2026 19:53
Bapas Sampit Libatkan Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir Awasi Klien Pembebasan Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 6 Oktober 2026 19:34
Subandi: Delapan Fraksi Sudah Dijawab, Pembahasan APBD 2027 Masuk Tahap Teknis
DPRD Palangka Raya Palangka Raya Selasa, 6 Oktober 2026 17:14

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Apel Pagi Bapas Sampit Perkuat Disiplin dan Kekompakan Pegawai

Selasa, 6 Oktober 2026 20:00
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Kesiapan Dukung Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Warga Binaan

Selasa, 6 Oktober 2026 19:53
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Libatkan Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir Awasi Klien Pembebasan Bersyarat

Selasa, 6 Oktober 2026 19:34
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?