KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Bagikan
3 Min Read
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan Ketua dan Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten Intelijen (Assintel) Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H. di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E, yang merupakan komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028 dengan tugas dan divisi yang berbeda.

Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024,” ujar Jimmy.

Menurutnya, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Jimmy mengungkapkan, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh para tersangka secara bersama-sama dalam penggunaan dana hibah tersebut.

“Penggunaan dana hibah tidak mendasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampirannya, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik kick back, suap, maupun gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu, Assintel Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Tim penyidik masih terus mendalami alat bukti serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan,” kata Hendri Hanafi.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejati Kalteng juga menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. Estimasi sementara kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

 

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK DugaanKorupsi, kejagungri, kejatikalteng, KPUKotim, pemkabkotim
Editor Katakata Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Ditjenpas Kalteng Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 6 Agustus 2026 14:51
Peringati HUT ke 81 RI, PLN UPT Balikpapan Hadirkan Program Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Kamis, 6 Agustus 2026 14:46
Sengketa Proses PAW Anggota DPRD Kalteng Diajukan ke Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Politik Kamis, 6 Agustus 2026 14:30
Ombudsman RI: Kelistrikan Masih Jadi Aduan Terbanyak Masyarakat Kalteng
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 6 Agustus 2026 11:59
Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis dan GPM Diapresiasi DPRD Gumas
DPRD Gunung Mas Gumas Kalimantan Tengah Kamis, 6 Agustus 2026 11:32

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahPalangka Raya

Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan

Kamis, 23 Juli 2026 19:08
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?