PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan Ketua dan Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten Intelijen (Assintel) Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H. di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E, yang merupakan komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028 dengan tugas dan divisi yang berbeda.
Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024,” ujar Jimmy.
Menurutnya, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Jimmy mengungkapkan, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh para tersangka secara bersama-sama dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Penggunaan dana hibah tidak mendasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampirannya, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik kick back, suap, maupun gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara itu, Assintel Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Tim penyidik masih terus mendalami alat bukti serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan,” kata Hendri Hanafi.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kejati Kalteng juga menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. Estimasi sementara kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Penulis/Editor : Ardi


