KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama Polsek Kapuas Murung, dan Unit Resmob Polresta Samarinda, berhasil menangkap seorang pria berinisial M (19) terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
“Terduga pelaku M ini, berhasil diamankan petugas pada Jumat (3/7/2026), sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Wijaya Kesuma XII, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, di Kuala Kapuas, Sabtu (4/7/2026).
Kejadian ini, terjadi pada Senin (1/6) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Bina jaya, Kecamatan Dadahup. Dimana, korban yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun itu bersama dengan pelaku disebuah rumah kosong.
Saat itu, korban dibujuk rayu oleh pelaku dan diberi minuman yang korban tidak tau jenis apa minuman tersebut, setelah meminum-minuman tersebut, korban merasa lemas dan menuruti apa yang diperbuat oleh pelaku.
Saat korban tidak berdaya, pelaku melancarkan aksinya dengan menciumi korban pada bagian dada yang mengakibatkan bekas warna merah sebanyak tiga buah, dan kemudian melepaskan celananya lalu di setubuhi.
“Modus M ini, mengajak korban meminum-minuman keras, setelah itu korban mabuk dan pelaku ini mencium korban kemudian melepaskan celananya lalu di setubuhi,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima perbuatan bejat tersebut, dan melaporkan pelaku ke Polsek Kapuas Murung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku M akan terancam tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas,” demikian Danny.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


