KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Seorang pria berinisial J alias Latin (28) diduga tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, N (61), dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Jumat (10/7/2026).
“Benar, kejadian terjadi pagi kemarin, sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Muhammad Saladin, di Kuala Kapuas, Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah seorang warga sekaligus pelapor, Giat Susanto (57), mendengar keributan dari rumah korban. Saat itu, Susanto mengaku tidak langsung keluar rumah karena pertengkaran antara terduga pelaku dengan korban sudah kerap terjadi.
Namun, tidak lama kemudian terdengar teriakan warga dari seberang rumah yang membuat dirinya bergegas keluar untuk melihat situasi. Sesampainya di lokasi, korban ditemukan telah tergeletak di kolong bagian depan rumah dalam kondisi bersimbah darah.
Korban mengalami sejumlah luka serius akibat senjata tajam, di antaranya luka bacok pada bagian belakang leher, punggung, dan lutut. Mengetahui kejadian tersebut, Susanto segera memberitahukan kepada saksi lainnya yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Kapuas Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu yang masih terdapat bercak darah beserta kumpang atau sarung parang berbahan kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Terduga pelaku diketahui merupakan anak kandung korban dan berdomisili di alamat yang sama di Desa Pujon Seberang. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku J disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik peristiwa tragis tersebut.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


