PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga mengaku sebagai jaksa.
Pria tersebut diamankan setelah Kejati Kalteng menerima laporan dari seorang perempuan berinisial GN terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat dengan modus mengatasnamakan jaksa.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH., MH., mengatakan terduga pelaku diduga menggunakan identitas dan atribut yang menyerupai pegawai Kejaksaan untuk meyakinkan korban.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Ia juga memiliki ID card dengan foto menggunakan seragam Kejaksaan lengkap dengan atribut,” kata Dodik dalam press rilisnya, Senin (21/9/2026).
Dodik menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika GN mengenal AS yang saat itu disebut bekerja sebagai pengemudi GrabCar. Perkenalan tersebut kemudian berlanjut hingga pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus proses perceraian dengan suaminya.
“Pelaku menjanjikan dapat membantu mengurus perceraian korban dan mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya,” jelasnya.
Korban yang percaya dengan pengakuan tersebut kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada AS. Berdasarkan laporan yang diterima Kejati Kalteng, korban melakukan empat kali transaksi melalui rekening Bank BCA atas nama AS dan satu kali transaksi melalui rekening atas nama Tri Pujiati.
Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp5 juta. Selain itu, korban juga disebut pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada terduga pelaku.
Setelah menerima laporan pengaduan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, tim Intelijen Kejati Kalteng kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Pengamanan terhadap AS dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Terduga pelaku diamankan di kediamannya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
“Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Dodik.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan korban serta Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026.
Kejati Kalteng mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai atau jaksa dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan perkara dengan imbalan sejumlah uang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan. Jika menemukan atau mendapatkan informasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kejaksaan atau kepolisian,” tegas Dodik.
Saat ini, A telah diserahkan ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


