KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:27
Bagikan
4 Min Read
Kuasa hukum MHM selaku PPK, Henricho fransiscust SH (kiri) dan Kuasa Hukum F Selaku Sekretaris sekaligus KPA KPU Kotim, Nurahman Ramadani (kanan), saat diwawancarai, Senin (31/8/2026).
Bagikan

 

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai sekitar Rp40 miliar.

Kedua tersangka diketahui memiliki posisi penting dalam pengelolaan anggaran di lingkungan KPU Kotim yakni MHM Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2023-2025 dan F Selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim .

Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng, MHM kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum MHM, Henricho fransiscust SH , mengatakan kliennya awalnya datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

“Beliau dipanggil untuk pemeriksaan saksi, klarifikasi tambahan, serta pendalaman data-data yang dibutuhkan penyidik. Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan dengan penetapan sebagai tersangka,” ujar Henrico.

Menurut dia, proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Setelah sempat beristirahat, pemeriksaan kembali dilanjutkan sekitar pukul 16.00 WIB untuk penyampaian status tersangka sekaligus pemeriksaan awal sebagai tersangka.

Henricho mengatakan pihaknya sejak awal telah memberikan pemahaman kepada klien mengenai posisi dan tanggung jawabnya sebagai PPK dalam perkara tersebut.

“Kami dari awal sudah memberikan gambaran bahwa kedudukan beliau sebagai PPK, termasuk apa yang menjadi kekurangannya dalam perkara ini. Tetapi itu belum sesuatu yang mutlak. Kami tetap menghargai proses hukum dan tugas penyidik di kejaksaan,” katanya.

Terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara, Henricho menyebut hingga penetapan tersangka dilakukan belum ada uang yang dikembalikan maupun dititipkan kepada penyidik.

“Untuk saat ini belum mengembalikan atau menitipkan kerugian negara. Itu nanti dalam proses ke depan, baik pada tahap penyidikan lanjutan maupun proses persidangan,” ujarnya.

Henricho menambahkan, MHM menerima penetapan tersangka tersebut dengan sikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Beliau dengan gentleman menghadapi proses ini dengan baik. Beliau juga sudah menyampaikan kepada keluarga bahwa apapun yang terjadi akan dihadapi dan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tutur Henrico.

Ditanya mengenai status MHM sebagai PPK setelah penetapan tersangka, Henricho mengaku belum mengetahui apakah terdapat perubahan administrasi di internal KPU Kotim.

“Kalau secara administrasi di kantornya apakah sudah berubah atau belum, saya belum tahu. Sampai saat ini saya masih melihat beliau menjalankan tugas sebagai PPK,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum F selaku KPA, Nurahman Ramadani, mengungkapkan kliennya sejak awal telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Menurut Ramadani, kliennya juga telah mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) serta menitipkan uang sebesar Rp10 juta yang disebut berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.

“Beliau dari awal memang sudah menyadari kesalahannya dan sangat kooperatif. Tidak pernah mempersulit proses pemeriksaan. Karena itu, kami mengajukan Justice Collaborator,” kata Ramadani.

Ia menambahkan, uang Rp10 juta tersebut telah dititipkan sebagai bentuk itikad baik kliennya dalam proses penanganan perkara.

“Selain pengajuan JC, ada juga penitipan kerugian negara sebesar Rp10 juta. Mudah-mudahan ke depan proses ini berjalan lancar,” ujarnya.

Ramadani juga berharap sikap kooperatif kliennya menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya, termasuk terkait langkah penahanan.

“Selama ini beliau kooperatif sejak awal pemeriksaan sampai sekarang. Beliau juga tetap menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

Menurut Ramadani, kliennya masih menjalankan tugas sebagai pimpinan di KPU Kotim. Hal tersebut tetap dilakukan meski lima komisioner KPU Kotim sebelumnya telah diberhentikan dan berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Setelah lima komisioner sebelumnya diberhentikan dan menjadi tersangka, beliau tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan dan menjalankan tugas dengan baik,” pungkasnya.

Perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim ini masih berproses di Kejati Kalteng. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah sekitar Rp40 miliar.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK BawasluKalteng, BawasluKotim, DugaanKorupsi40Miliar, kejagungri, kejatikalteng, KPUkalteng, KPUKotim, KPURI, mahkamahagung, pengadilantipikorpalangkaraya, ptpalangkaraya
Editor Katakata Senin, 31 Agustus 2026 21:27
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Sampit Senin, 31 Agustus 2026 20:34
Perkuat Integritas dan Peduli Kesehatan, Bapas Sampit Bagikan Masker di Tengah Asap Karhutla
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 31 Agustus 2026 20:13
Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Senin, 31 Agustus 2026 20:05
Danlanud Iskandar Peduli Personil Yang Berjuang Melakukan Penanganan Karhutla
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kotawaringin Barat Peristiwa Senin, 31 Agustus 2026 15:50
Manfaatkan Doxycycline dan Minyak Kemenyan,Mahasiswa FK UPR Lakukan Pendekatan Penelitian Untuk Kanker Payudara
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Senin, 31 Agustus 2026 15:33

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:40
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

LBH PTBN Minta Dakwaan terhadap Prof. Yetrie Ludang Dinyatakan Batal Demi Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 19:39
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?