PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai sekitar Rp40 miliar.
Kedua tersangka diketahui memiliki posisi penting dalam pengelolaan anggaran di lingkungan KPU Kotim yakni MHM Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2023-2025 dan F Selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim .
Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng, MHM kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum MHM, Henricho fransiscust SH , mengatakan kliennya awalnya datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.
“Beliau dipanggil untuk pemeriksaan saksi, klarifikasi tambahan, serta pendalaman data-data yang dibutuhkan penyidik. Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan dengan penetapan sebagai tersangka,” ujar Henrico.
Menurut dia, proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Setelah sempat beristirahat, pemeriksaan kembali dilanjutkan sekitar pukul 16.00 WIB untuk penyampaian status tersangka sekaligus pemeriksaan awal sebagai tersangka.
Henricho mengatakan pihaknya sejak awal telah memberikan pemahaman kepada klien mengenai posisi dan tanggung jawabnya sebagai PPK dalam perkara tersebut.
“Kami dari awal sudah memberikan gambaran bahwa kedudukan beliau sebagai PPK, termasuk apa yang menjadi kekurangannya dalam perkara ini. Tetapi itu belum sesuatu yang mutlak. Kami tetap menghargai proses hukum dan tugas penyidik di kejaksaan,” katanya.
Terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara, Henricho menyebut hingga penetapan tersangka dilakukan belum ada uang yang dikembalikan maupun dititipkan kepada penyidik.
“Untuk saat ini belum mengembalikan atau menitipkan kerugian negara. Itu nanti dalam proses ke depan, baik pada tahap penyidikan lanjutan maupun proses persidangan,” ujarnya.
Henricho menambahkan, MHM menerima penetapan tersangka tersebut dengan sikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Beliau dengan gentleman menghadapi proses ini dengan baik. Beliau juga sudah menyampaikan kepada keluarga bahwa apapun yang terjadi akan dihadapi dan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tutur Henrico.
Ditanya mengenai status MHM sebagai PPK setelah penetapan tersangka, Henricho mengaku belum mengetahui apakah terdapat perubahan administrasi di internal KPU Kotim.
“Kalau secara administrasi di kantornya apakah sudah berubah atau belum, saya belum tahu. Sampai saat ini saya masih melihat beliau menjalankan tugas sebagai PPK,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum F selaku KPA, Nurahman Ramadani, mengungkapkan kliennya sejak awal telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Menurut Ramadani, kliennya juga telah mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) serta menitipkan uang sebesar Rp10 juta yang disebut berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.
“Beliau dari awal memang sudah menyadari kesalahannya dan sangat kooperatif. Tidak pernah mempersulit proses pemeriksaan. Karena itu, kami mengajukan Justice Collaborator,” kata Ramadani.
Ia menambahkan, uang Rp10 juta tersebut telah dititipkan sebagai bentuk itikad baik kliennya dalam proses penanganan perkara.
“Selain pengajuan JC, ada juga penitipan kerugian negara sebesar Rp10 juta. Mudah-mudahan ke depan proses ini berjalan lancar,” ujarnya.
Ramadani juga berharap sikap kooperatif kliennya menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya, termasuk terkait langkah penahanan.
“Selama ini beliau kooperatif sejak awal pemeriksaan sampai sekarang. Beliau juga tetap menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.
Menurut Ramadani, kliennya masih menjalankan tugas sebagai pimpinan di KPU Kotim. Hal tersebut tetap dilakukan meski lima komisioner KPU Kotim sebelumnya telah diberhentikan dan berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Setelah lima komisioner sebelumnya diberhentikan dan menjadi tersangka, beliau tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan dan menjalankan tugas dengan baik,” pungkasnya.
Perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim ini masih berproses di Kejati Kalteng. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah sekitar Rp40 miliar.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


