KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Surat Terbuka untuk Rektor UPR Terkait Video Porno Oknum Dosen dan Mahasiswi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahOpiniPendidikanSosial Budaya

Surat Terbuka untuk Rektor UPR Terkait Video Porno Oknum Dosen dan Mahasiswi

Rabu, 24 Mei 2023
Bagikan
5 Min Read
Bagikan

Bapak Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) yang terhormat, selaku wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, izinkan saya melaksanakan fungsi sebagai jurnalis yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang pada Pasal 2 menyatakan: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Serta pada Pasal 3 menyatakan: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan KONTROL SOSIAL.

Selaku Kepala Pemberitaan Liputan 6 SCTV Kalteng, kami dengan kru beberapa kali memberitakan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen terhadap mahasiswi UPR.

Ketika dalam proses penyidikan, dan saat sang dosen hendak dijadikan tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, tiba-tiba korban (sang mahasiswi) mencabut semua keterangan dan mencabut Laporan Polisi dengan menyatakan tidak mau melanjutkan kasus tersebut. Karena alasan itu akhirnya Polisi terpaksa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Melalui surat terbuka ini, saya tegaskan, dihentikannya kasus ini bukan karena terduga dinyatakan tidak bersalah, tetapi karena korban mencabut semua keterangan dan laporannya. Artinya, laporan korban mengandung kebenaran, karena diperkuat dengan hasil visum adanya dugaan tindak Kekerasan Seksual serta pemeriksaan saksi ahli, dan untuk pembuktiannya menunggu sidang di Pengadilan.

Bapak Rektor yang terhormat, wartawan juga mendapat informasi dari Polisi, terkait kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, isteri sang dosen sempat melapor ke Polisi atas dugaan perzinahan, dengan terlapor sang dosen dan mahasiswi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, Polisi menyita barang bukti berupa video porno, atau video hubungan badan antara sang dosen dengan mahasiswi.

Entah mengapa, tiba-tiba isteri sang dosen mencabut laporan perzinahan tersebut, dan Polisi juga mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut, artinya sang dosen dan sang mahasiswi bebas dari jerat hukum, walaupun bukti video menegaskan adanya hubungan badan antara mereka berdua.

Melalui alur cerita yang saya yakini 100 persen kebenarannya, dengan narasumber yang jelas, izinkan saya menyampaikan sikap dan pemahaman saya dengan mengacu pada Buku Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).

1. Sekarang ini kita tidak lagi menghadapi penjajahan oleh bangsa asing, tetapi ada bentuk penjajahan lain yang masih terjadi di sekitar lingkungan kita, yakni kekerasan seksual. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merenggut kemerdekaan korban (Mahasiswi) untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal. Kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya, menimbulkan kerugian yang besar bagi korban.

2. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

3. Setiap peristiwa Kekerasan Seksual, baik ringan apalagi berat, dapat berakibat hilangnya kesempatan Korban untuk memperoleh pendidikan dengan aman dan optimal. Oleh karena itu, dalam Penanganan setiap laporan Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi harus memberikan sanksi yang adil dan tegas, serta proporsional kepada setiap pelaku kekerasan seksual dengan tegas tanpa memandang status dan kedudukan pelaku.

Bapak Rektor yang saya hormati, menyikapi adanya video porno/hubungan badan antara sang dosen dan mahasiswi yang sempat jadi barang bukti Polisi, apakah tidak menggerakkan hati Bapak untuk mengambil tindakan tegas dan berani. Karena sang dosen sudah melanggar norma-norma kepatutan serta etika moral, dan ketika keberadaannya dipertahankan, apakah tidak menimbulkan ketakutan di kalangan Mahasiswi UPR lainnya?

Kiranya Surat Terbuka ini menggerakkan hati Bapak Rektor UPR untuk berani meletakkan kebenaran pada tempat sebenarnya, dan jangan memberi ruang untuk pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi, demi aman dan nyamannya mahasiswi menuntut ilmu di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini.

Apabila UPR belum memiliki keberanian untuk bertindak tegas demi menjaga nama baik dosen UPR secara keseluruhan, bahkan UPR sebagai Lembaga Pendidikan terbesar di Kalteng, saya akan kembali membuat Surat Terbuka untuk Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Salam Hormat Saya untuk Bapak Rektor

 

Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti)

 

Jurnalis Televisi, di Palangka Raya

TOPIK Kalteng, katakata, Rektor UPR, Ririen Binti, Sadagori H Binti, Salampak, Surat Terbuka, UPR
Editor Katakata Rabu, 24 Mei 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
Kejari Palangka Raya Tetapkan Direktur Pascasarjana UPR 2018–2022 sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Jumat, 27 Februari 2026
Diduga Bekingi Peredaran Narkoba, GDAN dan Batamad Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Kalteng
Jumat, 20 Februari 2026

Berita Terbaru

PK Bapas Sampit Kawal Hak Anak, Hadiri Sidang Diversi Tahap Penuntutan Secara Virtual
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 13 Maret 2026
Pertamina Pastikan Seluruh Rantai Distribusi Energi di Kalimantan Berjalan Optimal
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026
Pertamina Tambah Pasokan LPG 200 Persen di Kalteng Jelang Idulfitri
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026
Pertamina Pastikan Stok BBM di Palangka Raya Aman Jelang Idulfitri
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026
Kalapas Palangka Raya : LapalkaCafe 40 Bentuk Inovasi Pembinaan Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Pertamina Pastikan Seluruh Rantai Distribusi Energi di Kalimantan Berjalan Optimal

Jumat, 13 Maret 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Pertamina Tambah Pasokan LPG 200 Persen di Kalteng Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Pertamina Pastikan Stok BBM di Palangka Raya Aman Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Kakanwil Ditjenpas Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama di Lapas Palangka Raya

Kamis, 12 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?