PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Dua pengedar Sabu – sabu diringkus petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (9/2/2026) Pukul 15.45 WIB. Pelaku diamankan di Jalan Tambun Raya Kelurahan Langkai Kota Palangka Raya.
Kedua pelaku bernama Harianto (36) dan Anang (31) dan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan.
Selasa (10/2/2026) Siang, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan bahwa Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh ketua RT setempat petugas menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku.
“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” Kata AKP Yonika.
Dari hasil interogasi di lokasi Lanjut Yonika, Salah satu pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut.
“Kita kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kayu di dapur rumah. Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor,” Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Wahyu
Editor : Ririen Binti


