PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Berbagai persoalan yang tengah dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah menjadi perhatian dalam audiensi Forum Kebangsaan Ormas, Paguyuban, dan Kerukunan Kalteng bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng di Betang Hapakat, Jumat (2/10/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy yang mewakili Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran, Koordinator Forum Kebangsaan Ormas, Paguyuban, dan Kerukunan Kalteng Yanto Eko Saputra, serta jajaran pengurus Ormas dan paguyuban.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan masyarakat yang berkembang saat ini, mulai dari karhutla, aktivitas berladang, potensi konflik sosial, hingga persoalan masyarakat dengan perusahaan.

Sekum DAD Kalteng Yulindra Dedy menekankan pentingnya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, serta organisasi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut.
Menurutnya, potensi konflik antara masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan perusahaan perlu menjadi perhatian bersama dan diselesaikan dengan tetap menjaga ketenteraman serta perlindungan wilayah.
“Fungsi komunikasi, fungsi koordinasi, fungsi kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan ormas-ormas harus betul-betul kita kembangkan,” ujar Yulindra.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga Kalimantan Tengah sebagai daerah yang menjunjung persatuan, kebersamaan, serta nilai-nilai Pancasila.

Sementara itu, Koordinator Forum Kebangsaan Ormas, Paguyuban, dan Kerukunan Kalteng Yanto Eko Saputra mengatakan, audiensi tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara organisasi masyarakat, paguyuban, lembaga adat, dan pemerintah.
“Harapan kita terjadinya hubungan komunikasi yang aktif dan kebersamaan dalam menangani setiap masalah yang ada di Kalimantan Tengah, terutama menyangkut adat dan budaya,” kata Yanto.
Yanto mengatakan, salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah perkara hukum yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk berladang.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu disampaikan melalui jalur komunikasi dan mekanisme yang sesuai, dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat di lapangan.
Terkait persoalan tersebut, Forum Kebangsaan Ormas, Paguyuban, dan Kerukunan Kalteng bersama pemangku adat, Damang, dan Mantir Adat akan menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Kalteng.
Surat tertanggal 2 Oktober 2026 tersebut berisi permohonan penangguhan penahanan terhadap Subarnu dan Yadi, warga Barito Timur yang disebut tengah menjalani proses hukum terkait perkara pembakaran lahan untuk berladang.
Dalam surat tersebut, pemohon meminta agar Kapolda Kalteng berkenan memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka. Permohonan antara lain didasarkan pada pertimbangan bahwa yang bersangkutan merupakan kepala keluarga dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Pemohon juga menyatakan kesanggupan bahwa Subarnu dan Yadi akan bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yanto mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk perhatian forum terhadap persoalan yang dihadapi warga masyarakat sekaligus upaya menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang tersedia.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian terhadap berbagai persoalan masyarakat di Kalteng, dengan tetap mengedepankan hukum, nilai adat, kearifan lokal, serta kepentingan masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


